Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 30 Sep 2019 12:13 WITA ·

Merasa Diabaikan, Bawaslu dan KPU Tinggalkan Pelantikan Anggota DPRD Sidrap


 Merasa Diabaikan, Bawaslu dan KPU Tinggalkan Pelantikan Anggota DPRD Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pelantikan sekaligus Pengucapan Sumpah dan Janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 yang dilaksanakan di Ruang Paripurna menuai kekecewaan terhadap Penyelenggera Pemilu, Bawaslu Sidrap

Ketua Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam S.Ag dan anggotanya Andi Syaiful.S.sos kecewa karena ditempatkan bukan pada tempatnya sebagai tamu lembaga penyelenggara pemilu.

Bahkan Komisioner Bawaslu dan KPU tidak bisa masuk ruangan pada acara Pelantikan sekaligus Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 tersebut  karena tempat duduknya hanya disediakan paling belakang.

Olehnya itu Komisioner Bawaslu merasa kecewa dan meninggalkan tempat dan tidak menyaksikan Pelantikan sekaligus Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024.

“Kami tidak habis pikir, kok, seperti ini olah kerja kami sebagai penyelenggara Pemilu bagaikan angin lalu, padahal kami bukan meminta tetapi hanya sekiranya panitia menyediakan kursi untuk duduk yang sepantasnya yaitu sejajar dengan Forkopimda kabupaten Sidrap,” kata Asmawati Salam.

Sebagai pejabat Bawaslu setidaknya bisa ikut melihat hasil pesta Demokrasi seperti harapan masyarakat Sidrap lainnya yang ingin lihat wakil rakyatnya dilantik,” tutupnya.

Sementara Devisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga, Andi Syaiful mengatakan sebagai lembaga Institusi dalam hal ini Komisioner Bawaslu, KPU itu sejajar dengan Institusi Forkopimda.

Secara kelembagaan Bawaslu dan Forkopimda harus didudukkan sejajar untuk melihat dan mendengar Pengucapan sumpah dan janji Anggota DPRD Sidrap periode 2019/2024 karena ini merupaka hasil pemilu kemarin yang diprakarsai sebagai penyelenggara Pemilu yaitu Bawaslu dan KPU.

“Harusnya Etika Kelembagaannya Bawaslu harus sejajar dengan Forkopimda. Bukan dibelakang tamu didudukkan. Dalam institusi, secara kelembagaan harus menghargai lembaga yang ada,” kata Andi Syaiful.

Panitia sudah disampaikan minimal ada perwakilan dari Bawaslu yang duduk berjejeran dengan Forkopimda namun tidak digubris. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.