Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 5 Jan 2020 23:29 WITA ·

ARM Sumbangkan Gajinya Untuk Korban Angin Kencang di Sidrap


 ARM Sumbangkan Gajinya Untuk Korban Angin Kencang di Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Abd Rahman Mustafa salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sidrap dari Fraksi Partai Partai Nasdem mengunjungi korban angin Kencang di Wilayah Panca Rijang meliputi Kelurahan Kadidi, Rappang, Lalebata dan Desa Bulo Wattang.

Selain DPRD dari berkunjung, Anggota Fraksi Partai Nasdem, Abd Rahman Mustafa memberikan bantuan kepada korban Angin Kencang.

“Untuk gaji bulan Januari 2020 akan disumbangkan kepada korban bencana angin kencang melalui Yayasan Kebaikan Bersama,” ungkap Abd Rahman Mustafa sapaan dari Dedhy Berdhi, Minggu malam (5/1/2020).

Hal ini dilakukan untuk meringankan beban kepada seluruh korban angin kencang yang terjadi di Wilayah Sidrap khususnya di Kecamatan Panca Rijang.

Mudah-mudahan bantuan yang diberikan ini bisa digunakan untuk memperbaiki kerusakan rumah para warga yang tertimpah musibah angin kencang. (asp/ajp).

Artikel ini telah dibaca 1,297 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

UPT SMPN 1 Wattang Pulu Tuan Rumah Kegiatan MKKS SMP

25 April 2024 - 10:29 WITA

Polisi Sita 25 Liter Ballo di Watang Pulu

21 April 2024 - 20:25 WITA

Proses Seleksi Calon Anggota Polri di Sidrap Diperketat

18 April 2024 - 14:06 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.