Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 25 Jun 2020 14:26 WITA ·

3 Bulan Lalu, Pemilik Ekstasi 1.500 Butir di Sidrap Bebas Asimilasi Covid 19


 3 Bulan Lalu, Pemilik Ekstasi 1.500 Butir di Sidrap Bebas Asimilasi Covid 19 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hendra, pemilik 1.500 pil ekstasi Golongan I yang tertangkap Rabu malam (24/6/2020), ternyata baru saja keluar rutan klasII B 3 bulan lalu.

Hendra mendapatkan asimilasi masa tahanan karena kasus Covid 19. Hendra sebelumnya divonis 4 tahun penjara, namun baru menjalani kurang lebih 2 tahun Penjara.

Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Kamis (24/6/2020), menjelaskan bahwa tersangka saat ini diancam hukum Pidana Seumur hidup atau Hukuman Mati sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang 1945 Undang-undang 35 tahun 2009.

Tersangka sebelumnya, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellulimpoe, Sidrap yang sering ditempati transaksi obat terlarang.

Tim Satuan Resnarkoba terjun langsung melakukan penggeledahan dan alhasil telah ditemukan Narkoba Jenis Extacy sebanyak 1500 butir. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.