AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Hendra, pemilik 1.500 pil ekstasi Golongan I yang tertangkap Rabu malam (24/6/2020), ternyata baru saja keluar rutan klasII B 3 bulan lalu.
Hendra mendapatkan asimilasi masa tahanan karena kasus Covid 19. Hendra sebelumnya divonis 4 tahun penjara, namun baru menjalani kurang lebih 2 tahun Penjara.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan, Kamis (24/6/2020), menjelaskan bahwa tersangka saat ini diancam hukum Pidana Seumur hidup atau Hukuman Mati sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 Undang 1945 Undang-undang 35 tahun 2009.
Tersangka sebelumnya, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat di salah satu rumah di Amparita Kelurahan Arateng Kecamatan Tellulimpoe, Sidrap yang sering ditempati transaksi obat terlarang.
Tim Satuan Resnarkoba terjun langsung melakukan penggeledahan dan alhasil telah ditemukan Narkoba Jenis Extacy sebanyak 1500 butir. (asp/ajp)