Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 30 Jun 2020 16:40 WITA ·

Sudah P-21, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap segera Dilimpahkan


 Sudah P-21, Berkas dan Tersangka OTT Diknas Sidrap segera Dilimpahkan Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASAAR — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pendidikan (Diknas) Sidrap terus berproses.

Informasi terakhir, berkas penyidikan kasus yang menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Sidrap itu, telah dinyatakan lengkap alias P21.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kasi Penkum Kejati Sulsel), Idil kepada wartawan, Selasa (30/6/2020) membenarkan hal itu.

“Iya, Kejaksaan telah menyatakan berkas itu P21. Sisa menunggu tahap II, untuk penyerahan berkas dan tersangka,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi pemotongan dana DAK Fisik Pendidikan Rp 200 miliar, SD dan SMP di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap ini, terjadi akhir 2019 lalu.

Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, diantaranya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sidrap, Syahrul Syam, Ahmad, selaku PPK dan Kepala Sub Bagian Keuangan Disdik dan inisial Nelda K, salah seorang staf honorer Disdik Kabupaten Sidrap yang menerima uang dari Kepala Sekolah (Kepsek) di Sidrap.

Syahrul Syam sendiri saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadis Pendidikan Sidrap, dan baru saja dilantik sebagai Ketua PGRI Sidrap. (spa)

Artikel ini telah dibaca 2,617 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.