Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Fokus · 9 Sep 2020 13:27 WITA ·

AMPSB Sidrap: Reklamasi bukan Solusi, tapi Penambangan harus Dihentikan!


 AMPSB Sidrap: Reklamasi bukan Solusi, tapi Penambangan harus Dihentikan! Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Upaya reklamasi yang dilakukan beberapa penambang di Sungai Bila, memang patut diapresiasi.

Hanya saja, Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB), yang dikoordinir oleh Andi Tenri Sangka alias Andi Kenkeng menilai, reklamasi belum menyelesaikan masalah.

Kepada media, Rabu (9/9/2020), Andi Kengkeng menegaskan bahwa hasil kesepakatan Forkopimda serta SK Bupati pertanggal 04 Oktober 2018, bunyinya jelas.

Bahwa, surat keputusan itu meminta aktivitas penambangan galian C di lokasi itu dihentikan serta memerintahkan proses pemulihan lingkungan (reklamasi) di areal tambang masing-masing.

“Tapi kenyataannya, ada beberapa penambanh tak menghiraukan dan melakukan aktivitas penambang di Sungai Bila, Kecamatan Pituriase. Bahkan ada yang melakukan 1×24 jam,” ujar Andi Kengkeng.

Untuk itu, AMPSB meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sidrap maupun Pemeritah Provinsi untuk menindak tegas para pelaku usaha penambang yang tidak mentaati dan mengindahkan hasil keputusan Pemkab dan Pemprov Sulawesi Selatan yakni SK Bupati pertanggal 4 Oktober 2018.

Bahkah, kata dia, semenjak keluarnya SK Bupati ini, kerusakan Sungai Bila semakin parah, dan itu dapat diartikan bahwa reklamasi ini belum menyelesaikan persoalan. Karena, masih ada aktivitas penambangan.

“Seharusnya Pemkab Sidrap dalam hal inI Bupati Sidrap, H Dollah Mando harus membackup kegiatan Reklamasi sejak SK Bupati pertanggal 4 Oktober 2018 diterbitkan,” tegas Andi Kenkeng.

Aktivitas yang dilakukan para usaha penambang Galian C sejak terbitnya SK Bupati tersebut hingga tahun 2020 ini adalah Ilegal, karena masih ada yang belum melakukan reklamasi. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 653 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.