Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 10 Sep 2020 07:58 WITA ·

Dinas ESDM Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana di Sungai Bila


 Dinas ESDM Sulsel Temukan Pelanggaran Pidana di Sungai Bila Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik usaha penambangan di Sungai Bila, terus bergulir. Aliansi Masyarakat Peduli Sungai Bila (AMPSB) ngotot, agar pihak berwenang, segera mengambil langkah tegas terkait aksi penambangan yang diklaim telah mengakibatkan degradasi lingkungan di Sungai Bila, Sidrap.

Terlebih, Oktober 2018 silam, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulsel, telah melakukan kajian serta peninjauan dan menemukan adanya pelanggaran pidana di lokasi Sungai Bila oleh pemilik IUP.OP.

“Ini (surat) Dinas Energi dan SDM Sulsel sudah terbit sejak 8 Oktober 2018. Ini yang jadi dasar kami. Bahwa ada beberapa pemegang izin kegiatan penambangan yang menggali di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah ditetapkan,” kata Andi Tenri Sangka alias Andi Kenkeng, Kamis (10/9/2020).

Menurutnya, Dinas Energi dan SDM Sulsel yang kala itu masih dijabat Ir H Gunawan Palaguna jelas menganggap ini pelanggaran pidana karena telah menyalahi aturan undang-undang No.4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, khususnya pasal 158.

“Jadi reklamasi yang dilakukan sekarang itu memang harus dan wajib untuk memulihkan lingkungan. Jarak tambang dari bendung juga tidak ada persoalan. Yang menjadi masalah, aktivitas penambangan di luar WIUP harus dihentikan karena melanggar dan mengakibatkan degradasi lingkungan,” tegasnya.

Terlebih, data ini tidak hanya ditemukan oleh AMPSB, tapi sudah menjadi hasil peninjuan dan kajian dinas terkait.

“Nda usah cari alasan, reklamasi, jarak dari bendung. Itu memang benar. Tapi masalahnya, ada aktivitas penambangan yang melanggar pidana yang harus dihentikan,” tandasnya.

Andi Kengkeng berharap, karena ini sudah masuk ranah pidana, atau pelanggaran Undang-undang, maka pihak kepolisian harus turun tangan.(asp/ajp)

Visited 30 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,195 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Perbaikan Jalan Poros Anggeraja-Baraka: Prioritas Awal Paslon Mitra-Mahmuddin

22 November 2024 - 14:20 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.