Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 4 Nov 2020 19:48 WITA ·

Unit PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul Dibawah Umur


 Unit PPA Polres Enrekang Tangani 3 Kasus Cabul Dibawah Umur Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Unit Pelayanan Perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Enrekang menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur dalam 2 Bulan terakhir yakni bulan September-Oktober 2020, Rabu (04/11/2020)

Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Saharuddin, SH, M.S.i membenarkan adanya penanganan kasus Cabul yang masuk di PPA Polres Enrekang dalam 2 bulan terakhir ini.

“Pada Bulan September sampai Bulan Oktober Unit PPA menangani 3 Kasus Pencabulan dibawah umur,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Enrekang,

Menurut Saharuddin, Kejadian Pencabulan yang terjadi pada Bulan September melibatkan 2 Orang Tersangka (1 LP) dengan satu orang korban dimana kejadian tersebut terjadi di dua Lokasi yang berbeda yang terjadi di wilayah Kecamatan Buntu Batu sedangkan pada bulan Oktober terjadi di Kecamatan Enrekang dengan satu orang tersangka.

“Adapun nama nama tersangka yakni untuk di Kecamatan Buntu Batu Berinisial M (60), Alamat Wai wai, Desa Potokullin, Kecamatn Enrekang dan A (58), Alamat Rante Lemo, Desa Latimojong, Kecamatan Buntu Batu.

Sedangkan yang di Kecamatan Enrekang Berinisial J, Alamat Batili, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang,” tutur Kasat reskrim Polres Enrekang

Ketiga tersangka tersebut kami kenakan Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun. (asr/ajp)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.