Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Politik · 7 Des 2020 16:27 WITA ·

Masa Tenang Rawan e-Money Politik, Pelanggaran ASN dan Black Campaign


 Masa Tenang Rawan e-Money Politik, Pelanggaran ASN dan Black Campaign Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR — Masa kampanye Pilkada telah berakhir pada Sabtu (5/12/2020) kemarin. Selanjutnya tahapan pilkada memasuki masa tenang mulai hari ini hingga 8 Desember 2020.

Dalam masa tenang, para pasangan calon (paslon) sudah tidak lagi diperbolehkan melakukan kegiatan berbau politik.

Meski begitu, dari pagelaran Pilkada yang dilaksanakan sebelumnya, masa tenang lah titik balik atau masa-masa kritis bagi paslon, menang tidaknya mereka pada saat pencoblosan berlangsung.

Direktur Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI) Hermawan Rahim menyebut masa tersebut rawan bagi ASN melanggar netralitas, munculnya modus baru praktik “e-Money Politik dan trik Black Campaign”.

“Potensi pelanggaran netralitas ASN, praktik money politik dan trik kampanye hitam (black campaign) bukan hanya dapat terjadi pada masa sebelum dan saat kampanye. Pelanggaran pun dapat terjadi masa pasca kampanye, yang dimanfaatkan sejumlah pihak tak bertanggung jawab, khususnya masa hari tenang dan hari pencoblosan,” kata Hermawan, Minggu (6/12/2020).

Lebih lanjut dia menjelaskan mengenai “e-Money Politik” yang disebut sebagai modus baru pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

“Terkait praktik “e-Money Politik” bisa saja cara memberikan uangnya tidak lagi bentuk barang atau tunai, tapi bisa bentuk pengisian voucher kepada pemilih yang menggunakan aplikasi e-money,” ungkapnya.

Menurutnya, potensi praktik e-Money Politik sangat mungkin terjadi, mengingat masyarakat kota besar seperti makassar sudah terbiasa menggunakan model uang virtual, ditambah dengan kondisi pandemi saat ini.

Sehingga, Hermawan lebih lanjut mengingatkan masyarakat agar lebih cerdas dan waspada terhadap godaan-godaan e-Money Politik tersebut, karena jika terbukti ada, maka pemberi dan penerima sama-sama akan dikenakan sanksi hukum (pidana).

Hermawan juga menyinggung soal kampanye hitam (black campaign) yang akhir-akhir ini marak.

“Tahapan masa tenang Pilkada Makassar 2020 juga dirusak oleh sejumlah pihak tak bertanggung jawab. Mereka dengan sengaja menyebarkan dan memasang spanduk-spanduk bernuansa kampanye hitam (black campaign),” jelasnya.

Spanduk itu tersebar di sejumlah ruas jalan di Kota Makassar bertuliskan “Warga Kota Makassar Tolak Mantan Walikota”. Ditulis dengan huruf kapital berwarna hitam dan merah di atas spanduk dengan dasar warna putih.

Di tempat yang sama, Pengurus IKDI, Faisal Takwin mengatakan tindakan ASN yang tergolong melanggar netralitas antara lain pengerahan suara ASN dan mobilisasi sumber daya birokrasi melalui bantuan sosial, bahkan serangan fajar.

Selain itu juga konsolidasi pemenangan melalui media sosial, khususnya whatsapp.

“Aturannya memang tidak boleh ada agenda apapun pada masa tenang. Tapi pada kenyataanya, politik uang, intervensi, bahkan intimidasi di masyarakat terjadinya di masa tenang,” ujar Faisal. Lanjutnya, pola-pola seperti itu biasa terjadi selama tiga hari masa tenang.

Seperti politik uang yang biasanya terjadi pada malam terakhir sebelum pemilihan, atau potensi intervensi serta intimidasi yang kemungkinan dilakukan oleh pejabat di tingkatan Kecamatan dan Kelurahan.

“Pihak berwenang wajib melakukan pencegahan lebih awal, sehingga Pilkada bisa berlangsung bersih,” tegas Faisal lagi.

Selain itu, yang lebih memiliki peranan penting agar masa tenang dapat berjalan sebagaimana mestinya, adalah paslon itu sendiri.

“Ini sebenarnya perannya ada di paslon dan tim sukses sendiri. Karena memang komando masih tetap berada di tangan mereka, jadi mereka bisa memerintahkan atau menegaskan untuk tidak melakukan hal-hal yang melanggar atau malah sebaliknya,” tutupnya. (red/ajp)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.