Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 5 Jan 2021 22:23 WITA ·

Diduga Curi Handphone, Warga Labalakang ini Diringkus Polisi


 Diduga Curi Handphone, Warga Labalakang ini Diringkus Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Team Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang ini dipimpin oleh Resmob Aipda Aris SH berhasil mengamankan terduga pelaku Pencurian di Dusun Punnia, Desa Marannu Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang.

Hal itu dibenarkan oleh Team Crime Fighter Unit Resmob Polres Pinrang ini dipimpin oleh Resmob, Aipda Aris SH, Selasa (5/1/2021).

Awalnya, Berdasarkan LPB / 65 / II / 2020 / SPKT / Res. Pinrang, tanggal 07 Februari 2020, Pelapor Hasan (42) alamat Dusun Punnia, Desa Marennu, Kecamatan Mattirobulu, Kabupaten Pinrang melaporkan ada duga pencurian terhadap Korban Fatur Rahman (15) beralamat Dusun Punnia, Desa Marannu Kecamatan Mattiro Bulu, Pinrang dengan kerugian ditaksir sekitar Rp.2.700.000.

Pihak Kepolisian Polres Pinrang, Team Crime Fighter Unit Resmob berhasil meringkus terduga pelaku Zainal alias Beddu (26) beralamat Kampung Labalakang Desa Amassangang Kecamatan Lanrisang, Pinrang.

Aipda Aris SH menjelaskan berdasarkan dengan adanya laporan korban terkait terjadinya tindak pidana pencurian handphone yang dialaminya.

Tim menerima informasi dari saksi bahwa terduga pelaku yang telah melakukan pencurian Handphone. Dengan adanya informasi tersebu tim bergerak mengamankan terduga pelaku yang sedang berada dirumahnya.

Kini terduga pelaku atasnama Zainal alias Baddu telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian handphone milik korban yang mana saat itu hujan dan terduga pelaku singgah berteduh di rumah korban.

Terduga Pelaku bersama barang bukti berupa Handphone Merk Redmi Xiaomi Note 5, Wama Gold sudah diamankan di Posko Resmob guna dilakukan proses Penyelidikan lebih lanjut. (*)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.