Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 12 Jan 2021 12:54 WITA ·

Diduga Tipu Kurir, Pria Ini Diringkus Polisi


 Diduga Tipu Kurir, Pria Ini Diringkus Polisi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Unit Resmob Satreskrim Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penipuan jasa kurir.

Dia adalah lelaki Rusman alias Aco, yang merupakan warga jalan A Sinta Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penangkapan terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa, (12/1/2021)

“Benar kemarin, tepat pukul 12.00 wita kami berhasil mengamankan terduga pelaku di Jalan A. Sinta, Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap,” ucapnya.

Pelaku diamankan atas laporan pengaduan dari seorang lelaki dengan berpropesi sebagai kurir yang terjadi pada Minggu, (10/1/2021)

Kasus penipuan tersebut berawal saat pelapor diminta oleh terduga pelaku untuk mengambil dan membayar Handphone yang dibelinya seharga Rp 1,2 juta.

Setelah menerima pesanan tersebut pelaku kembali meminta uang sebesar Rp50 ribu dan menyuruh korban untuk meminta uang harga pembelian HP serta ongkos kirim kepada seorang wanita yang diakuinya sebagai istri.

Setelah pelapor menemui perempuan tersebut, diperoleh keterangan bahwa dirinya sudah bercerai dengan pelaku.

Wanita itu tidak mau menyerahkan uang dengan alasan pada saat ini keduanya bukan suami istri lagi.

“Karena korban merasa ditipu oleh pelaku. Korban akhirnya mengadukan perbuatan pelaku ke Polres Sidrap guna dilakukan proses hukum,” kata AKP Benny Pornika.

Sementara itu, dihadapan penyidik pelaku mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana penipuan. Kini pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna proses hukum selanjutnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.