Menu

Mode Gelap
32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel Polres Enrekang Pantau Lokasi Debat Terbuka Paslon Cabup dan Cawabup Di Teppo, Ketua DPRD Pinrang Hadir Sosialisasikan Pasangan Beriman dan Andalan Hati Satlantas Polres Pinrang Gelar Syukuran HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 2 Kali Lebih Baik, Paslon Iwan-Sudirman Harap Pilkada Cerdas

Ajatappareng · 27 Apr 2021 20:59 WITA ·

Pangkalan ‘Nakal’ Lagi, Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET


 Pangkalan ‘Nakal’ Lagi, Elpiji 3 Kg Dijual di Atas HET Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP –– Sejumlah pangkalan gas bersubsidi 3 Kilogram (Kg) di Kabupaten Sidrap, kembali berulah. Pasalnya, di bulan Ramadan, ini elpiji 3 Kg kembali dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp18.500.

Salan satu pangkalan yang diduga menjual  gas melon di atas HET itu yakni P Siamma, dengan nomor registrasi 791611800613160.

Pangkalan tersebut berada di Jalan Poros Bilokka, Kecamatan Panca Lautang, Sidrap, tepatnya dekat jalan masuk desa Lise.

Pangkalan yang dikelola oleh Andi Suriyanti itu berani jual gas elpiji 3Kg seharga Rp20 ribu pertabung. Padahal itu dilarang pemerintah jual diatas HET.

Harga jual tersebut terungkap saat sopir mobil truk DP 8171 CD yang memuat gas elpiji 3 Kg milik agen PT Karya Minasan Mandiri melakukan pembongkaran, Selasa, 27 April 2021.

Pangkalan berani jual gas elpiji 3 Kg karena dinilai kurang pengawas dari pihak terkait. Akibatnya konsumen yang jadi korban dengan membeli harga mahal.

Padahal, setiap pangkalan dilengkapi papan informasi mengenai HET gas elpiji 3 Kg Rp18.500 sesuai peraturan Gubernur Sulsel Nomor 11 Tahun 2021.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Sidrap, Ahmad menekankan bahwa pangkalan tidak boleh menjual diatas HET.

“Kami tegaskan bahwa pangkalan tidak boleh jual gas elpiji 3 Kg diatas HET. Itu barang subsidi yang diatur oleh pemerintah dan akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar,” ucapnya.

Alasan Biaya Tambahan

Sementara, Pengelola Pangkalan P Siamma, Andi Suriyanti mengaku menjual gas bersubsidi itu diatas HET dengan harga Rp20 ribu karena ada biaya-biaya dikeluarkan.

“Yah, saya jual Rp20 ribu pak karena ada biaya yang kami keluarkan, seperti biaya angkut disamping itu ada pajak sebesar Rp30 ribu perminggu yang kita bayar,” ucapnya, Selasa, 27 April 2021.

Sementara, Heri sopir angkut gas elpiji dengan nomor plat DP 8171 CD milik agen PT Karya Minasan Mandiri mengaku tiap minggu mengantarkan pangkalan itu sebanyak 100 tabung. (asp/ajp)

Visited 37 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 1,070 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudut Tepi Sidrap Luncurkan Menu Baru, Hadirkan Ayam Taliwang dan Nasi Goreng Kambing

23 November 2024 - 20:33 WITA

Sosialisasi APBD Sulsel di Bola Eppae DPRD Ajak Warga Awasi Penggunaan Dana Publik

23 November 2024 - 13:45 WITA

Matador’s Perjuangan Siap Kawal Pilkada dan Pilgub 2024 di Sidrap

23 November 2024 - 11:32 WITA

SAR-Kanaah Hentak Lapangan Uluale: Warga Sidrap Serukan ‘Dua Dua

23 November 2024 - 11:12 WITA

Serukan Pilkada Damai, Jubir SAR Kanaah: Kita Semua Cinta Sidrap

22 November 2024 - 15:16 WITA

Dialog Interaktif DPRD Sulsel: Aspirasi Warga Sidrap Jadi Prioritas

22 November 2024 - 14:24 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.