AJATAPPARENG.ONLINE, ENREKANG — Wakil Bupati Enrekang Asman menegaskan komitmen pemerintah mewujudkan dan mempertahankan keterbukaan informasi publik.
Hal itu ia sampaikan ketika membuka
Sosialisasi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik serta Aplikasi Pengaduan Masyarakat Secara On Line Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N LAPOR dan BARUGA SULSEL. Acara berlangsung di ruang pola Kantor Bupati Enrekang, Selasa (15/6/2021).
Wabup Asman mengajak seluruh pimpinan OPD, camat serta jajaran masing-masing agar menaruh perhatian serius atas hal ini. Pemerintah, kata Asman, wajib menyediakan akses yang mudah kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
Menurutnya, di era ini, kebutuhan masyarakat akan informasi tidak bisa ditunda lagi, karena itu sudah menjadi kewajiban pemerintah menyediakan informasi tersebut.
“Sebagai contoh, kita punya website kabupaten. itu wadah setiap OPD menginformasikan programnya, serta kegiatan pelayanan kepada masyarakat,’ kata Wabub Asman.
Kadis Kominfo dan Statistik Hasbar dalam laporannya menyebutkan sosialisasi keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk menyamakan presepsi mengenai KIP, serta mencegah terjadinya sengketa informasi.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri Sekda Enrekang H. Baba, Asisten 3, para pimpinan OPD dan Camat se Kab.Enrekang serta secara virtual yang diikuti oleh para admin penghubung antar OPD.
Adapun yang membawakan materi dari Komisioner Komisi Informasi yakni Ir. Benny Mansjur, MT. Sedangkan yang membawakan materi secara virtual Kadis Kominfo SP Sulsel Amzon Padolo, S.Sos,M.Si. Dengan dipandu Aswan Anjas selaku Sekretaris Diskominfo dan Statistik (rls/ajp)