Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 16 Jul 2021 22:08 WITA ·

Masuk Zona Orange, Forkopimda Barru Sepakat Bolehkan Shalat Ied di Masjid


 Masuk Zona Orange, Forkopimda Barru Sepakat Bolehkan Shalat Ied di Masjid Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Bupati Barru Ir H Suardi Saleh, memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait persiapan pelaksanaan Idul Adha 1442 H di ruang kerja Bupati, Jumat, (16/7/2021).

Hasilnya, Pemkab dan Forkopimda sepakat pelaksanaan Shalat Idul Adha dilaksanakan  di tempat ibadah (masjid, mushallah atau tempat ibadah lainnya) dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Namun diakui, kebijakan pembatasan aktivitas di hari raya idul adha 1442 H itu diambil di tengah kondisi pandemi covid-19 di Kabupaten Barru yang semakin hari semakin meningkat, sehingga perlu kehati-hatian.

Pelaksanaan Idul Adha akan diawasi yang dikoordinir oleh Pemda Barru, melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, Camat, Lurah/Desa dan Pengurus masjid/mushallah yang dibantu oleh TNI dan Polri.

Sebelum pelaksanaan shalat Ies, tim akan memberikan pendekatan/edukasi kepada masyarakat yang sementara menjalani isolasi mandiri dan kurang sehat agar tidak ikut melaksanakan sholat idul adha di masjid/mushallah.

Selain itu, tim akan menyampaikan kepada jamaah agar memakai masker, mengatur jarak dalam masjid/mushallah, tidak bersalaman pada saat selesai shalat ied.

Panitia masjid juga diharapkan menyiapkan handsanitizer atau sabun dan tempat cuci tangan dan menyiapkan masker.

Salah satu point penting dalam keputusan rapat tersebut adalah, setiap tempat ibadah akan dibuatkan surat pernyataan tentang pelaksanaan shalat idul adha. Termasuk, membatasi khutbah Ied maksimal 15 menit.

Hadir dalam rapat ini, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si, Kapolres Barru AKBP Liliek Tribhawono, S.IK, Dandim 1405 Parepare Letkol. CZI. Arianto Wibowo, Kajari Barru  Ardi Suryanto, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Barru, Rony Widodo, SH, MH, Sekretaris Pengadilan Agama Salmiati, SH, MH, Ketua DPRD Lukman T, Sekda Barru Dr. Abustan, M.Si. (rls)

Artikel ini telah dibaca 277 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.