AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) Tim Gabungan pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) Polres Sidrap Terdiri dari Personil Kodim 1420 Sidrap, Sat Pol PP dan Dishub lakukan Pendisiplinan Protokol Kesehatan di beberapa titik, di antaranya di jalan poros Sidrap – Parepare, warung makan dan warkop, Sabtu malam (17/07/21).
Operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Perbup Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 terus dilakukan, melalui Sosialisasi, Himbauan-himbauan serta penindakan terus di lakukan secara humanis sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Kabag Ops AKP Nasri S. S.Sos saat memimpin Ops Yustisi.
Sementara Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, SIK., MH melalui Kabag Ops juga mengatakan dalam gelaran Ops Yustisi ini masih ditemukan adanya pelanggaran protokol Kesehatan yang di lakukan warga dengan tidak menggunakan masker.
Dalam hal ini Pelanggar yang terjaring lebih dominan pada tidak menggunakan masker, bagi para pelanggar yang terjaring pun langsung di lakukan pendataan dan penindakan berupa teguran secara lisan
Diharapkan melalui gelaran Ops Yustisi ini, masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menerapkan Protokol Kesehatan di kehidupan sehari-hari, sehingga dalam upaya memutus mata rantai penyeberan covid 19 ini dapat di lakukan dengan cepat,” pungkasnya (asp/ajp)