Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Terkini · 9 Okt 2021 13:23 WITA ·

Polisi Diminta Usut Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Kades Compong


 Polisi Diminta Usut Dugaan Ijazah Palsu Bakal Calon Kades Compong Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Sejumlah warga di Desa Compong, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap, meminta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas berkas bakal calon kepala desa (Kades) Compong.

Hal tersebut dilakukan warga menyusul adanya salah satu berkas bakal calon kades diduga bermasalah pada ijazah Sekolah Dasar (SD) yang terbit di SD 3 Batu.

Warga menilai ada kejanggalan pada tahun terbitan atau kelulusan yang ditandatangani oleh kepala sekolah yang berbedah.

Dalam ijazah SD salah satu balon kades Compong yang di masukkan pada panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yakni lulus pada tahun 1997 di SD 3 Batu yang di tandatangani oleh kepala sekolah Muhammad Djawad.

Sementara, pada ijazah lain milik warga yakni Salamuddin BS lulus pada 1997 di SD 3 Batu ditandatangi oleh Muh Yahya BA.

Selain itu, Mardiman yang juga lulus tahun 1997 pada sekolah tersebut tidak mengenal balon kades yang berkas Ijazahnya lulus SD 3 Batu 1997 saat bersekolah.

“Ini ada kejanggalan. Kenapa pada tahun 1997 di SD 3 Batu, ada dua kepala sekolah yang tanda tangan. Jadi mana yang asli sebenarnya,” kata mantan Kepala Desa Compong, Aspa mewakili warga, Sabtu, (9/10/2021)

“Mardiman dan Salamuddin yang lulus tahun 1997 itu menyampaikan tidak satu letting dengan balon kades tersebut,” kata Aspa.

Dikatakannya, bahwa ada teman satu letting dengan yang bersangkutan menyampaikan bahwa salah satu balon kades itu lulus di SD 3 Batu pada tahun 1991, bukan 1997.

Sementara itu, dari hasil penelurusan ditemukan bahwa Muhammad Djawad menandatangi ijazah SD 3 Batu sebagai kepala sekolah pada 1991, artinya bukan 1997.

Hal tersebut dibuktikan setelah adanya ijazah SD 3 Batu yang diperlihatkan oleh warga yang diterbitkan pada 10 Juni tahun 1991 ditanda tangani oleh Muhammad Djawad.

Sementara, Sekretaris Panitia Pilkades Compong, Anwar membenarkan bahwa, berkas ijazah SD yang dimasukkan salah satu balok kades itu tahun kelulusannya yakni 1997 dan ditandatangani oleh Muhammad Djawad.

Terpisah, Kapolsek Pitu Riase, IPTU Amiruddin mengatakan, bahwa pihaknya akan segera mengusut tuntas persoalan tersebut, supaya bisa terang menerang.

“Pasti kita akan usut soal dugaan ijazah bermasalah itu. Tapi kita tunggu dulu laporan masuk dari masyarakat atau panitia Pilkades,” singkatnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 287 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg

28 April 2024 - 11:04 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.