AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, H Syaharuddin Alrif S.Ip MM melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) terkait Peraturan Daerah (Perda) no.4 tahun 2022, Tentang Pengembangan Pertanian Organik di Kel Pangkajene Kec Maritengngae, Kab Sidrap, Raby, (06/07/2022).
Syahar dalam sambutannya mengatakan tujuan sosper kali ini pertaman ingin pangan yang sehat dan tanah terpelihara.
Menurutnya, penggunaan pestisida secara tidak teratur dapat mempengaruhi kadar keasaman tanah, sehingga berdampak pada kualitas hasil pertanian.
“Ada ambang batasnya sehingga harus dikendalikan melalui sistem pertanian organik ini,” katanya.
Ia berharap, dengan adanya ranperda ini, dinas pertanian melakukan sosialisasi ke masyarakat agar mereka paham tentang dampak penggunaan pupuk yang berlebihan pada hasil yang akan dicapai. (rls)