AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 akan dibuka pada 14-19 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam. Dikatakannya, bahwa pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5/KP.01/K1/01/2023.
Asmawati Salam mengatakan, pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa diberikan kewenangan kepada masing-masing Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).
“Untuk di Sidrap ini, Panwascam akan merekrut anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sebanyak 106 orang yang tersebar di 11 Kecamatan,” ujarnya, Senin, 9 Januari 2023.
Untuk itu, kata dia, bagi warga yang berminat dan berusaha paling rendah 21 tahun serta memenuhi persyaratan lain bisa mendaftarkan diri di wilayah kecamatan masing-masing.
Adapun Persyaratan pendaftaran sebagai, Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Calon peserta harus Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih. (asp)