Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Ajatappareng · 8 Mar 2023 17:24 WITA ·

Kejari Sidrap Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Dua Pitue


 Kejari Sidrap Penyuluhan Hukum di SMPN 4 Dua Pitue Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap gelar penyuluhan hukum di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Selasa,, (7/3/2023).

Acara yang dikemas dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melibatkan tiga pemateri diantaranya Plh. Kasi Intel Kejari Sidrap, Abdurrahim, SH, Kepala Subseksi B Bidang Intelejen, A.M. Siryan, SH, dan Bayu Aulia Rachman, S.H. Kepala Subseksi A Bidang Intelijen.

Penyuluhan hukum tersebut diikuti sebanyak 56 siswa dari kelas VII hingga IX dan dibuka langsung oleh Kepala SMPN 4 Dua Pitue, Nur Asking M S.Pd.

Dalam sambutannya, dia menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kejari Sidrap yang telah meluangkan waktu untuk memberikan penyuluhan hukum kepada peserta didik.

“Jadi saya harap kepada seluruh peserta didik menyimak dengan baik materi yang disampaikan oleh pemateri dari kejaksaan Sidrap,” ucapnya.

Kajari Sidrap, Hasnadirah, S.H.M.H mengatakan, ada beberapa materi yang disampaikan dalam acara tersebut diantaranya mengenalkan Kejaksaan sebagai lembaga Negara di bidang penegakan hukum.

Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang R.I Nomor 16 Tahun 2004 sebagai mana telah dirubah Undang-Undang R.I No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian sebagai bagian dari upaya mendekatkan Kejaksaan dengan Lembaga pendidikan dan masyarakat.

“Ada juga materi tentang bahaya narkotika dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Kemudian materi tentang bijak dalam menggunakan Media Sosial dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”.

Sementara itu, dalam proses pemaparan pemateri ada 4 peserta didik yang berhasil menjawab pertanyaan dari pemateri yang kemudian diberikan hadiah (souvenir) berupa tumbler.

Kemudian diakhir kegiatan pada sesi tanya jawab ada 6 siswa-siswi yang bertanya dan masing-masing diberikan hadiah (souvenir) berupa tumbler Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2023. (asp)

Artikel ini telah dibaca 178 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Babinsa 05 Dua Pitue gelar karya bakti penanaman Pohon Di RSUD Dua Pitue

30 April 2024 - 14:14 WITA

Tokoh Agama di Sidrap Serahkan Petisi Berantas 4S dan PSK ke Pejabat Bupati

29 April 2024 - 22:08 WITA

Kejari Sidrap Musnahkan 869 Gram Sabu dan 89 Butir Pil Ekstasi

29 April 2024 - 17:28 WITA

Mahmud Yusuf Resmi Mendaftar di PPP, Demokrat dan PAN

29 April 2024 - 17:12 WITA

PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim

29 April 2024 - 14:29 WITA

Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani

29 April 2024 - 07:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.