Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Eksklusif · 5 Apr 2024 10:51 WITA ·

Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi


 Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu hanya 10 jam. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke.

Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Senja Cafe dan Resto, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Korban pencurian, Muh. Fuqram, warga Jl. Domba, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Maritengngae bersama personelnya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengungkapan. Dengan bantuan rekaman CCTV, mereka berhasil menangkap terduga pelaku, MFR (19 tahun), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke, mengungkapkan bahwa pelaku MFR mengaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya ke bengkel di Jalan Lanto Daeng Pasewang untuk menduplikasi kunci kontak motor tersebut.

“Pelaku MFR kemudian menyuruh adiknya, F (13), untuk mengambil sepeda motor tersebut. F juga menyuruh orang lain (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan membawanya ke Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, di depan salah satu Indomaret,” ungkapnya.

Setelah itu, personel Polsek Maritengngae menuju ke Lawawoi dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir. Sepeda motor dan pelaku MFR kemudian dibawa ke kantor Polsek Maritengngae untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha AL New Aerox 155, warna biru, dengan nomor rangka MH38G6410PJ318763,” terang Kapolsek Maritengngae, Jumat (5/4/2024). (asp)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kader NasDem Sidrap Rayakan Puncak HUT NasDem ke 14

11 November 2025 - 13:00 WITA

HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian

11 November 2025 - 12:30 WITA

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses

10 November 2025 - 18:40 WITA

Paripurna DPRD Sidrap Tandai Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026

10 November 2025 - 17:53 WITA

Dosen UMS Rappang Kolaborasi dengan Tim PKM UMI Wujudkan Inovasi Pengelolaan Sampah

10 November 2025 - 17:25 WITA

SPPG Lancirang Resmi Beroperasi, Bupati Syaharuddin: Anak Kita Harus Sehat dan Pintar!

10 November 2025 - 17:15 WITA

Trending di Eksklusif