Menu

Mode Gelap
Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi Banana Box Q Hadir dengan Beragam Olahan Pisang DPRD Makassar Apresiasi Komitmen Walikota Atasi Kesemrawutan Pengelola Masjid Agung Ajak Generasi Muda Makmurkan Masjid dengan Kegiatan Keagamaan

Eksklusif · 5 Apr 2024 10:51 WITA ·

Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi


 Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu hanya 10 jam. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke.

Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Senja Cafe dan Resto, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Korban pencurian, Muh. Fuqram, warga Jl. Domba, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Maritengngae bersama personelnya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengungkapan. Dengan bantuan rekaman CCTV, mereka berhasil menangkap terduga pelaku, MFR (19 tahun), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke, mengungkapkan bahwa pelaku MFR mengaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya ke bengkel di Jalan Lanto Daeng Pasewang untuk menduplikasi kunci kontak motor tersebut.

“Pelaku MFR kemudian menyuruh adiknya, F (13), untuk mengambil sepeda motor tersebut. F juga menyuruh orang lain (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan membawanya ke Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, di depan salah satu Indomaret,” ungkapnya.

Setelah itu, personel Polsek Maritengngae menuju ke Lawawoi dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir. Sepeda motor dan pelaku MFR kemudian dibawa ke kantor Polsek Maritengngae untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha AL New Aerox 155, warna biru, dengan nomor rangka MH38G6410PJ318763,” terang Kapolsek Maritengngae, Jumat (5/4/2024). (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Transparansi di Awal, Menag RI Datang ke KPK Beri Penjelasan

23 Februari 2026 - 13:06 WITA

Politisi Golkar, H Zulkifli Zain Buka Puasa Bersama Ratusan Warga Sidrap

22 Februari 2026 - 22:46 WITA

LKBH Sebut Penggunaan Jet Pribadi Prof Nasaruddin Umar ke Takalar tak Penuhi Unsur Gratifikasi

22 Februari 2026 - 22:40 WITA

Sinergi Pemkab dan Polisi, Jalur Dua Batu Lappa Kini Bebas Aksi Balap Liar

22 Februari 2026 - 21:09 WITA

Bupati Sidrap Dorong Produk Lokal dan Resmikan Masjid Birulwalidain

22 Februari 2026 - 20:20 WITA

Ramadan Fair 2026 jadi Agenda Pemkab, Tenda UMKM Gratis

22 Februari 2026 - 14:31 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.