Menu

Mode Gelap
Rekruitmen 35.476 Pegawai KMP Dibuka, Yang Lolos Berstatus Pegawai BUMN Ikut Rakornas, Sekda Sidrap: Fokus Kita Pajak dan Retribusi lebih Efektif Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI Rusak Berat, DPRD Sidrap Prihatin Kondisi Sidrap Centre di Makassar

Eksklusif · 5 Apr 2024 10:51 WITA ·

Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi


 Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu hanya 10 jam. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke.

Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Senja Cafe dan Resto, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Korban pencurian, Muh. Fuqram, warga Jl. Domba, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Maritengngae bersama personelnya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengungkapan. Dengan bantuan rekaman CCTV, mereka berhasil menangkap terduga pelaku, MFR (19 tahun), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke, mengungkapkan bahwa pelaku MFR mengaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya ke bengkel di Jalan Lanto Daeng Pasewang untuk menduplikasi kunci kontak motor tersebut.

“Pelaku MFR kemudian menyuruh adiknya, F (13), untuk mengambil sepeda motor tersebut. F juga menyuruh orang lain (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan membawanya ke Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, di depan salah satu Indomaret,” ungkapnya.

Setelah itu, personel Polsek Maritengngae menuju ke Lawawoi dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir. Sepeda motor dan pelaku MFR kemudian dibawa ke kantor Polsek Maritengngae untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha AL New Aerox 155, warna biru, dengan nomor rangka MH38G6410PJ318763,” terang Kapolsek Maritengngae, Jumat (5/4/2024). (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rekruitmen 35.476 Pegawai KMP Dibuka, Yang Lolos Berstatus Pegawai BUMN

16 April 2026 - 15:38 WITA

Ikut Rakornas, Sekda Sidrap: Fokus Kita Pajak dan Retribusi lebih Efektif

16 April 2026 - 15:28 WITA

Kemnaker Gandeng TikTok, Perkuat Talenta Ekonomi Digital dan Buka Peluang Kerja Baru

16 April 2026 - 15:19 WITA

Breaking News! Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI

16 April 2026 - 15:14 WITA

Sinkronisasi RKO, Dinkes Sidrap Tingkatkan Akurasi Perencanaan Obat

16 April 2026 - 12:38 WITA

Menag Prof. Nasaruddin Umar Hadiri Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal MUI

16 April 2026 - 09:29 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.