Menu

Mode Gelap
PJ Sekda Sidrap Himbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrim Korwil FPII Pinrang Terima SK, Dihadiri Kadis Kominfo-Sandi di Pantai Wisata  Ammani Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

Eksklusif · 5 Apr 2024 10:51 WITA ·

Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi


 Terekam CCTV, Maling Motor Asal Tanete Ditangkap 10 Jam setelah Beraksi Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Personel Polsek Maritengngae Polres Sidrap berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu hanya 10 jam. Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan oleh Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke.

Kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di depan Senja Cafe dan Resto, Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Korban pencurian, Muh. Fuqram, warga Jl. Domba, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis, 4 April 2024 sekitar pukul 21.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Maritengngae bersama personelnya segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengungkapan. Dengan bantuan rekaman CCTV, mereka berhasil menangkap terduga pelaku, MFR (19 tahun), warga Desa Tanete, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H, melalui Kapolsek Maritengngae, IPTU Antonius Pasakke, mengungkapkan bahwa pelaku MFR mengaku meminjam sepeda motor korban dan membawanya ke bengkel di Jalan Lanto Daeng Pasewang untuk menduplikasi kunci kontak motor tersebut.

“Pelaku MFR kemudian menyuruh adiknya, F (13), untuk mengambil sepeda motor tersebut. F juga menyuruh orang lain (masih dalam penyelidikan) untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan menggunakan kunci duplikat dan membawanya ke Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, di depan salah satu Indomaret,” ungkapnya.

Setelah itu, personel Polsek Maritengngae menuju ke Lawawoi dan menemukan sepeda motor tersebut terparkir. Sepeda motor dan pelaku MFR kemudian dibawa ke kantor Polsek Maritengngae untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha AL New Aerox 155, warna biru, dengan nomor rangka MH38G6410PJ318763,” terang Kapolsek Maritengngae, Jumat (5/4/2024). (asp)

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Tiga Partai Elit Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 23 Daerah

2 Mei 2024 - 17:04 WITA

Ahmad Hilmi, Siswa UPT SDN 1 Amparita Wakili Sulselbar di Festival Tunas Bahasa

2 Mei 2024 - 13:38 WITA

Tim MAJU Mendaftar di Partai Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Sidrap 2024

2 Mei 2024 - 13:24 WITA

Upacara Hardiknas Digelar Disemua UPT Korwil Kecamatan Se Sidrap

2 Mei 2024 - 11:29 WITA

Mudahkan Masyarakat, SIM Keliling Polres Sidrap Akan Hadir di Watang Pulu dan Dua Pitue

1 Mei 2024 - 14:21 WITA

Pengurus DPD Nasdem Sidrap All In Menangkan SAR di Pilkada 2024

1 Mei 2024 - 12:02 WITA

Trending di Politik

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.