AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik terkait izin penyelenggaraan ibadah haji yang dijalankan PT Mubarak Haramain Internasional akhirnya terkuak. Abdurrahman Arsad, Komisaris PT Mubarak, menegaskan bahwa perusahaannya bermitra kerja dengan PT Ontiket Amanah Digital yang telah mengantongi izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami kerjasama dengan Amanah travel pemilik izin PIHK. Kami tidak mungkin berani memberangkatkan jamaah haji kalau tidak mengantongi perizinan,” tegas Arsad pada Jumat, 26 Juli 2024.
Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Direktur PT Mubarak, H Hasbullah, menyebutkan bahwa perusahaan miliknya masih mengantongi izin PPIU dan tengah mengurus izin haji.
“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ungkap Hasbullah.
Terkait brosur yang beredar tanpa mencantumkan nama PT Amanah, Arsad mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa brosur tersebut sebenarnya bukan kuota haji percepatan, melainkan hanya admin haji yang menuliskannya.
“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Itu yang kami kelola bersama mitra kerja PT Amanah,” jelasnya.
PT Mubarak menawarkan dua paket haji Furoda 1446/2025, yaitu paket reguler dengan harga Rp220 juta dan paket premium dengan harga Rp250 juta. Kedua paket tersebut menawarkan akomodasi hotel dengan fasilitas berbeda di Madinah dan Makkah. (asp)