Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Eksklusif · 26 Jul 2024 17:40 WIB ·

PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK


 PT Mubarak Haramain Internasional Bermitra dengan PT Amanah yang Berizin PIHK Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polemik terkait izin penyelenggaraan ibadah haji yang dijalankan PT Mubarak Haramain Internasional akhirnya terkuak. Abdurrahman Arsad, Komisaris PT Mubarak, menegaskan bahwa perusahaannya bermitra kerja dengan PT Ontiket Amanah Digital yang telah mengantongi izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami kerjasama dengan Amanah travel pemilik izin PIHK. Kami tidak mungkin berani memberangkatkan jamaah haji kalau tidak mengantongi perizinan,” tegas Arsad pada Jumat, 26 Juli 2024.

Pernyataan ini muncul setelah sebelumnya Direktur PT Mubarak, H Hasbullah, menyebutkan bahwa perusahaan miliknya masih mengantongi izin PPIU dan tengah mengurus izin haji.

“Insyaallah kedepannya akan ada izin hajinya. Tapi kami menjual haji dengan rekomendasi cabang dari PT Amanah mitra kerja di Saudi yang ada izin PIHKnya,” ungkap Hasbullah.

Terkait brosur yang beredar tanpa mencantumkan nama PT Amanah, Arsad mengakui hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa brosur tersebut sebenarnya bukan kuota haji percepatan, melainkan hanya admin haji yang menuliskannya.

“Itukan ada pada kalimat pertama tersebut haji Mujamalah Furoda. Itu yang kami kelola bersama mitra kerja PT Amanah,” jelasnya.

PT Mubarak menawarkan dua paket haji Furoda 1446/2025, yaitu paket reguler dengan harga Rp220 juta dan paket premium dengan harga Rp250 juta. Kedua paket tersebut menawarkan akomodasi hotel dengan fasilitas berbeda di Madinah dan Makkah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Benchmarking Mahasiswa UMS Rappang: Belajar Pelayanan Publik di Johor Bahru

17 Januari 2025 - 04:40 WIB

Mess Pemda Sidrap di Makassar Resmi Diaktifkan Kembali, Ditandai dengan Dzikir dan Doa Bersama

16 Januari 2025 - 22:55 WIB

LLDikti Wilayah IX Sulawesi Serahkan SK Jabatan Fungsional kepada Dosen UMS Rappang

16 Januari 2025 - 13:15 WIB

Kakanwil BPN Gorontalo Terima Kunjungan Silaturahmi Ka BNN Kota Gorontalo

15 Januari 2025 - 18:58 WIB

Polres Sidrap Ungkap Sindikat Penipuan Online, Kerugian Capai Rp200 Juta

14 Januari 2025 - 14:40 WIB

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas

13 Januari 2025 - 15:07 WIB

Trending di Fokus