Menu

Mode Gelap
Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029 PSI Sulsel Tancap Gas, Jumat Berkah Muammar Gandi Sapa Warga Bantaran Sungai Tallo Komitmen RMS Jalankan Politik Kemanusiaan, Aksi  ‘Jumat Berkah’ konsisten di Sulsel Sekda Sidrap Benarkan Pengunduran Diri Kadiskes, Alasan Sakit

Eksklusif · 10 Agu 2024 06:04 WITA ·

KPU dan Bawaslu Sidrap Gelar Pra Rekapitulasi DPS


 KPU dan Bawaslu Sidrap Gelar Pra Rekapitulasi DPS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidrap mengadakan pertemuan untuk pra rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Jumat, 9 Agustus 2024.

Kegiatan yang dihadiri oleh PPK dan Panwascam dari 11 kecamatan ini berlangsung di Ballroom Al-Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae.

Dalam pertemuan ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, hadir bersama anggota lainnya seperti Akwan Ali, Nursin, dan Rasmawati. Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam, juga turut serta.

Menurut Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari, pra rapat pleno ini bertujuan untuk menyelaraskan pemahaman mengenai hasil pemutakhiran data pemilih dari tingkat PPK sebelum memasuki rapat pleno.

Ketua Bawaslu Sidrap, Muhardin, menekankan pentingnya kinerja maksimal dari seluruh penyelenggara teknis untuk memastikan keakuratan data. Ia mengingatkan bahwa data yang tidak akurat dapat menimbulkan masalah besar jika dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.

“Oleh karena itu, mari kita bekerja dengan maksimal dalam mengawal, melaksanakan, dan mempersiapkan data pemilih yang akurat. Jika ada kesalahan, mari kita perbaiki sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Muhardin.

Diketahui, proses pemutakhiran data pemilih masih berjalan dari Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak untuk Gubernur-Wakil Gubernur, Wali Kota-Wakil Wali Kota, serta Bupati-Wakil Bupati akan berlangsung pada 27 November 2024. (asp)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kreativitas Anak Sidrap, Medina Raih Juara di Lomba Mewarnai

24 Agustus 2025 - 18:43 WITA

HUT Desa Abbokkongang ke-31 Disemarakkan Jalan Sehat dan Senam Sehat

24 Agustus 2025 - 13:23 WITA

Dirintis Bupati, Jalan Desa Lombok ke Dengeng-dengeng Diresmikan Kapolda

23 Agustus 2025 - 22:53 WITA

Di Pangkep, Ketua PSI Sulsel Muammar Gandi Yakin Menang Besar di Pemilu 2029

23 Agustus 2025 - 22:39 WITA

BRI Salurkan KUR bagi Petani di Sidrap, Bertepatan dengan Panen Jagung

23 Agustus 2025 - 17:50 WITA

Unik! Agustusan di Sidrap Hadirkan Lomba Kuliner Coto dan Ketupat

23 Agustus 2025 - 16:30 WITA

Trending di Fokus