Menu

Mode Gelap
Sahabat Fatma dan Milenial Sulsel Andalan Hati Launching Aplikasi Berbasis Gadget di Pangkep Silaturahmi di Tadokkong, Irwan Hamid Ajak Warga Hidup Rukun Jelang Pilkada Andi Hastri: Ayo Move On, Lupakan Mantan! Implementasi Teknologi Berbasis Android di Posyandu, Tim PKM ITKes Muhammadiyah Sidrap Lakukan Ini Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

Eksklusif · 16 Sep 2024 13:47 WITA ·

KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS


 KPU Didesak Jelaskan ke Publik Soal Status Bacawabup Eks Terpidana yang Dinyatakan MS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Salah satu bakal calon Wakil Bupati Sidrap yang berstatus narapidana namun tetap memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sidrap 2024, telah menjadi sorotan. Mantan Ketua KPU Sidrap, Syamsuddin Saleng, Senin (17/9/2024) memberikan tanggapannya terkait isu ini.

Menurutnya, masyarakat Sidrap perlu memberikan respons terhadap dinamika Pilkada yang sedang berlangsung, terutama terkait dengan tahapan pencalonan yang telah dirilis oleh KPU Sidrap.

Tahapan ini meliputi pendaftaran, pemeriksaan administrasi, serta keterangan tentang status pidana maupun non-pidana dari tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap yang dinyatakan lolos pemeriksaan kesehatan.

Syamsuddin menekankan bahwa rekam jejak ketiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut perlu diperiksa ulang. Dari ketiga pasangan calon yang ada, salah satunya adalah H. Nasyianto, yang berstatus sebagai mantan terpidana namun dinyatakan memenuhi syarat sebagai bacalon Bupati/Wakil Bupati pada pilkada tahunbini..

“Saya kira, hal belum diketahui publik secara luas. Jadi, disarankan agar KPU bisa mengumumkan ke publik secara terbuka terkait hal ihwal yang didasari sehingga yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat ” tegas Syamsuddin Saleng.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin Lasari melalui Koordinator Divisi Teknis KPU Sidrap, Aco Ilham, menjelaskan bahwa status H. Nasyianto sebagai mantan terpidana disebabkan oleh pelanggaran Pasal 158 berdasarkan undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang
pertambangan mineral dan batubara.

Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana disebutkan dalam beberapa pasal terkait, dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Aco Ilham menjelaskan bahwa H. Nasyianto sebelumnya diancam dengan hukuman penjara di atas 5 tahun, namun pada tahun 2014, dituntut 4 tahun lalu diputuskan oleh Pengadilan Negeri 5 bulan.

Dengan ketentuan telah melewati tenggang waktu sebagai jeda lima tahun oleh KPU Sidrap, H. Nasyianto dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon Wakil Bupati. (asp)

Visited 218 times, 1 visit(s) today
Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Viral! Aksi Kejar-Kejaran di Warkop Sidrap, Pemuda Lari Tak Bayar Usai BO

18 September 2024 - 10:59 WITA

Silaturahmi SAR-Kanaah, Pak Ijo : jangan sekali-kali kemenangan ini dengan nilai rupiah

18 September 2024 - 10:30 WITA

Warga Lautang Benteng Siap Menangkan SarKannah di Pilkada Sidrap.

18 September 2024 - 08:00 WITA

Sinergi 11 Partai Politik, SAR Kanaah Optimis Menang di Pilkada Sidrap 2024

17 September 2024 - 17:21 WITA

Pimpinan Khalwatiyah Pattene Nyatakan Sikap: Hamas Na Layak Memimpin Sidrap

17 September 2024 - 00:57 WITA

KPU Sidrap Nyatakan Berkas Pencalonan Hamas Na Sudah Memenuhi Syarat

16 September 2024 - 21:17 WITA

Trending di Eksklusif