AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Pemerintah Desa (Pemdes) Lasiwala, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap saat ini mendapatkan program redistribusi tanah (Rendis).
Program sertifikat hak atas tanah (SHAT) untuk desa tersebut berjumlah 343 bidang tanah untuk tahun 2024.
Namun dalam pelaksanaan program tersebut diisukan bahwa pengurusan biaya setiap sertifikat tersebut mencapai Rp500 ribu.
Hal itupun dibantah Kepala Desa Lasiwala, Abd Rasak. Dia menyebut, biaya sebesar itu tidak benar, dan pembohongan publik.
“Yang benar itu berdasarkan hasil kesepakatan adalah Rp250 ribu setiap pengurusan sertifikat itu,” ucapnya, Minggu, 18 Agustus 2024.
Dia menegaskan bahwa khusus di desa Lasieala warga hanya membayar Rp250 ribu. Ia tidak tahu kalau di desa lain.
Seperti diketahui, redistribusi tanah adalah pembagian tanah obyek landreform oleh pemerintah kepada petani atau petani penggarap yang memenuhi syarat.
Untuk Kabupaten Sidrap terdapat kuota 2042 bidang yang tersebar disejumlah desa di beberapa Kecamatan. (asp)