AJATAPPANG.ONLINE, SIDRAP — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang berkolaborasi dengan Komunitas Guru Penggerak, serta Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Kabupaten Sidrap menyelenggarakan pelatihan metode pembelajaran Al-Quran bagi para guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Kegiatan pelatihan ini diikuti oleh perwakilan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari tingkat SD dan SMP Se-Kabupaten sidrap yang diselenggarakan selama 2 (dua) hari, mulai hari Senin s/d selasa, 28 s/d 29 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidrap.
Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap (Faizal Sehuddin, S.STP.,M.Adm.K.P), Kasi PAIS Kemenag (H. Muslimin Mukhtar, S.E.I.,M.E.), Ketua Pokjawas (Husain, S.Ag.,M.A), Kasi Bidang GTK Disdikbud Sidrap (Andi Erni, S.P.,M.Pd.), serta Koordinator Guru Penggerak Sidrap (Erwin Nurdjiono, S.Pd.,M.Pd.)
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi guru PAI agar mereka dapat mengajarkan Alquran dengan metode yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh Peserta didik.
“Pelatihan ini diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk meningkatkan kemampuan para guru PAI, sehingga pembelajaran Alquran dapat dilakukan dengan cara yang lebih menyenangkan dan membekas bagi para Peserta didik,” ujarnya.
Lebih lanjut Beliau menyampaikan rencana program pemberian apresiasi terharap Peserta didik yang mampu menghafal Alquran Juz 30.
“Sebagai tindak lanjut dari kegiatan pelatihan ini, diharapkan kepada Guru PAI melakukan pembinaan terhadap bacaan dan hafalan peserta didik, sehingga peserta terbaik yang berhasil menghafal Juz 30 di setiap kecamatan akan diberi apresiasi dari Pemerintah”, ungkapnya.
Sementara itu, Ketua panitia pelaksana, Zulkifli menyampaikan bahwa, Kegiatan pelatihan metode pembelajaran Alquran yang menghadirkan Instruktur Nasional tersebut fokus pada metode pengajaran dan metode hafalan Alquran pada satuan pendidikan.
“Materi pada hari pertama terkait kebijakan umum pembelajaran Alquran pada satuan pendidikan dan metode pembelajaran Alquran dengan tartil/ tadarus, sementara pada hari kedua terkait metode pengajaran dan hafalan Alquran”, pungkasnya. (asp)