Menu

Mode Gelap
UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa Putra Bila Riase Sidrap Sukses Buka Rumah Makan di Batam, Jamu 9 Bupati  Rekanan Proyek Irigasi di Amparita Sebut Pengecoran Terkendala Cuaca Proyek Irigasi BBWS Senilai Rp8 Miliar di Sidrap Molor

Eksklusif · 12 Des 2024 17:29 WITA ·

Panker Berubah Fungsi, Pelataran Difokuskan untuk Pasar Malam


 Panker Berubah Fungsi, Pelataran Difokuskan untuk Pasar Malam Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Fasilitas Umum (Fasum) milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Pelataran Panker di wilayah Sidrap diduga dibisniskan oleh oknum tertentu melalui penyelenggaraan kegiatan pasar malam bertajuk hiburan “Hoya-hoya.”

Dugaan ini mencuat setelah adanya informasi bahwa pengelola pasar malam tersebut membayar hingga puluhan juta rupiah untuk menggunakan Fasum tersebut.

Kegiatan serupa dilaporkan telah berlangsung hampir tiga kali dalam setahun di lokasi yang sama. Ini berarti kegiatan-kegiatan seperti ini menguntungkan dan punya nilai bisnis, bukan bermuara peningkatan UMKM.

Keberadaan pasar malam ini menuai pro dan kontra dari masyarakat. Pasalnya, penggunaan Fasum untuk jangka waktu lama, hingga satu bulan, dinilai sudah  mengganggu aktivitas masyarakat setempat, terutama bagi jemaah masjid Agung terganggu.

Menurut sumber, pengelola pasar malam diwajibkan melakukan pembayaran kepada sejumlah pihak, mulai dari tingkat kelurahan, pemerintah kabupaten, hingga pihak kepolisian sebagai syarat perizinan keramaian.

Namun, pengelola berdalih bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru.

Di lapangan, aktivitas pasar malam sudah mulai berlangsung. Kegiatan tersebut tak hanya menampilkan hiburan, tetapi juga melibatkan sektor UMKM yang diharuskan membayar biaya sewa lokasi.

Informasi yang didapatkan, Besaran tarif bervariasi, mulai dari Rp250 ribu hingga Rp2 juta, tergantung ukuran tenda, dengan tenda khusus 3×5 meter menjadi yang paling mahal.

Penggunaan Fasum untuk tujuan komersial ini memunculkan kritik dari berbagai pihak. Pemerintah dan pihak terkait diminta segera mengkaji ulang izin keramaian agar tidak bertentangan dengan fungsi utama fasilitas umum yang seharusnya melayani masyarakat secara luas. (*)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Persaudaraan, IKA SMEA/SMKN 1 Sidrap Siap Gelar Musyawarah Besar di Kampus SMKN 1

26 Januari 2026 - 11:59 WITA

Pembinaan Usia Dini, KNPI Pitu Riase Sukses Gelar Turnamen Sepak Bola U-12

26 Januari 2026 - 07:42 WITA

Pengendara Keluhkan Tarif Parkir Rp10 Ribu, Kadishub Sidrap Tegaskan Wajib Karcis

23 Januari 2026 - 17:23 WITA

UMKM Panker Resah, Tiap Malam Minggu ‘Dipalak’ Rp50 Ribu

23 Januari 2026 - 16:22 WITA

Ketua Prodi Ilmu Perikanan UMS Rappang Resmi Menyandang Gelar Insinyur dari UGM

22 Januari 2026 - 08:24 WITA

Inspektorat Sidrap Telusuri ASN dan PPPK Rangkap Jabatan di BPD Desa

21 Januari 2026 - 19:33 WITA

Trending di Ajatappareng