Menu

Mode Gelap
Sidrap Terima Dana Rp539 Juta untuk Penanganan Bencana Hidrometeorologi Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

Fokus · 13 Jan 2025 15:07 WITA ·

APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas


 APH di Sidrap Dinilai ‘Tutup Mata’ Terkait Kasus Pengadaan Buku Mulok Diknas Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kasus pengadaan buku Muatan Lokal (Mulok) oleh Dinas Pendidikan di sejumlah sekolah di Sidrap yang diduga bermasalah lantaran hanya dalam bentuk fotocopy dan bahkan tidak memiliki izin terbit kembali disoroti.

Bahkan, LSM Komnas Waspan RI DPD Sulsel menuding Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah ini terkesan ‘tutup mata’.

Ketua LSM Komnas Waspan RI DPD Sulsel, Drs. Syaffri Syamsuddin, menegaskan bahwa APH di Sidrap tidak memiliki alasan untuk mengabaikan kasus ini. “Pengadaan buku ini jelas merugikan sekolah-sekolah, dan lebih buruknya lagi, buku tersebut diduga hanya dijadikan alat untuk memperkaya diri segelintir oknum,” sesal Syaffri, Ahad (12/1/2025).

Iapun kembali meminta APH atau penyidik, baik di Kepolisian maupun Kejari Sidrap untuk menelusuri kasus pengadaan buku Mulok yang banyak dikeluhkan kepala sekolah itu.

Khususnya di tingkat SD dan SMP yang berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap. Pasalnya, meskipun isu ini telah viral sejak bulan November 2024 lalu, APH di Sidrap terkesan tutup mata dan belum juga menindaklanjuti kasus yang dinilai merugikan banyak pihak ini.

Menurut laporan, pengadaan Buku Mulok tersebut diduga bermasalah, di antaranya karena buku yang disediakan hanya berupa fotokopi dan tidak memiliki izin terbit yang sah. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar tentang kelayakan serta transparansi pengadaan buku yang didanai melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Lebih lanjut, Syaffri menyebutkan bahwa pengadaan buku ini seharusnya tidak mengorbankan kebutuhan pokok siswa. “Ini dipaksakan untuk dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKS), yang membuat sekolah terpaksa menunda program yang lebih prioritas hanya demi memenuhi kewajiban membeli buku Mulok tersebut. Jika tidak dipenuhi, dana BOS pun tidak akan dicairkan,” jelasnya.

Syaffri juga menyoroti kualitas buku yang diragukan, dengan harga Rp. 25.000 per buku yang sebenarnya terlihat murah, namun pada kenyataannya, buku-buku tersebut banyak yang belum diterima oleh sekolah meskipun sudah dibayar.

“Bayangkan ribuan siswa di 230 Sekolah Dasar (SD) dan 40 Sekolah Menengah Pertama (SMP yang harus menerima buku ini, tetapi kualitasnya sangat buruk dan murid pun tidak tertarik untuk menggunakannya,” tegas Syaffri.

LSM Komnas Waspan RI menuntut agar APH di Sidrap segera turun tangan dan menyelidiki kasus ini. “Jika APH di Sidrap terus tutup mata, maka kami akan melanjutkan kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi. Ini bukan hanya soal pengadaan buku, tapi soal penegakan hukum dan integritas di Dinas Pendidikan Sidrap,” ungkap Syaffri.

Jika tidak ada tindakan nyata, LSM Komnas Waspan RI siap untuk membawa kasus ini ke level lebih tinggi dan mempertanyakan keberadaan APH di Sidrap. (spa)

Artikel ini telah dibaca 723 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Dinobatkan Sebagai Icon Beauty, Siswi SMP Sidrap Cetak Prestasi Internasional di Singapura

13 Januari 2025 - 14:49 WITA

Babinsa Koramil 1420-07/Baranti Ajak Warga Bersihkan Saluran Air

13 Januari 2025 - 10:58 WITA

KPU Sidrap Resmi Tetapkan SAR-Kanaah Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 19:43 WITA

PT Annur Travel Berangkatkan Jamaah Umrah dari 3 Provinsi dan 1 Negara

9 Januari 2025 - 14:14 WITA

Proyek Aspirasi Anggota DPRD Sidrap di Lagading Diduga Mandek

9 Januari 2025 - 13:49 WITA

PT Annur Maarif Berangkatkan 212 Jamaah Umrah

8 Januari 2025 - 20:52 WITA

Trending di Eksklusif

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.