Menu

Mode Gelap
Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap Diduga Sarat Titipan, Pembentukan KMP Desa Passeno Disorot Warga Jalan Desa Kampale dan Sipodeceng Rusak, Bupati Singgung Pengelolaan Dana Desa Sistem Tabela, Bupati SAR Tanam Padi bersama Petani Teteaji Kurangi Main HP, Perbanyak Doa dan Jaga Kesehatan, Pesan H Bunyamin saat Lepas 393 CJH Kloter 7 Embarkasi Makassar

Eksklusif · 10 Mar 2025 02:30 WIB ·

Eksekusi Mandek! Polres dan Pengadilan Sidrap Saling Tunggu, Ibu Ipida Terjebak Ketidakpastian


 Eksekusi Mandek! Polres dan Pengadilan Sidrap Saling Tunggu, Ibu Ipida Terjebak Ketidakpastian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Harapan Ibu Ipida untuk mendapatkan haknya melalui proses eksekusi harus tertunda akibat saling tunjuk antara Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap.

Meski telah memenangkan perkara hingga tahap kasasi, serta menghadapi laporan ulang dari termohon yang tetap berujung kemenangan baginya, eksekusi yang dinantikan masih menemui jalan buntu.

Ketua LSM GMBI Distrik Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah mengatakan masalah ini berawal saat Pengadilan Negeri Sidrap pernah melayangkan permohonan pengamanan eksekusi kepada Polres Sidrap pada masa kepemimpinan Kapolres Erwinsyah dan Kabag Ops Kompol Nasri.

“Namun, karena bertepatan dengan masa Pilkada, eksekusi tersebut ditunda,” ucap Hj Suharti, Senin, 10 Maret 2025.

Setelah Pilkada berakhir, Ibu Ipida kembali mempertanyakan kepastian eksekusi. Namun, hambatan baru muncul dengan pergantian pejabat di Polres Sidrap.

“Kabag Ops yang baru meminta Pengadilan mengajukan kembali permohonan pengamanan eksekusi, mengingat seluruh pejabat di Polres sudah berganti,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Sidrap, melalui Panitera, menyatakan tidak akan melayangkan surat permohonan baru sebelum mendapatkan jawaban atas surat pertama yang diajukan saat pejabat lama masih bertugas.

Situasi ini menyebabkan kebuntuan, karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sendiri.

Sementara itu, Ibu Ipida pun berharap Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap dapat segera mencapai kesepakatan, agar haknya bisa segera diperoleh melalui eksekusi yang telah lama dinantikan.

“Saya hanya ingin keadilan yang sudah saya menangkan benar-benar ditegakkan. Saya berharap kedua pihak bisa segera menemukan solusi dan melaksanakan eksekusi,” ungkap Ibu Ipida dengan penuh harapan.

Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari kedua institusi hukum tersebut, agar proses eksekusi yang tertunda ini bisa segera dilaksanakan sesuai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawa-Bawa Nama PWI untuk Modus Dana, Panitia Konfercab: Kami Tidak Akan Diam!

9 Mei 2025 - 13:32 WIB

Ketua NasDem Sidrap Turun Langsung dalam Aksi Jumat Bersih di Corawali

9 Mei 2025 - 10:42 WIB

Tak Kenal Ampun! Polisi “Bersihkan” Lokasi Judi Sabung Ayam di Kecamatan Kulo

9 Mei 2025 - 05:55 WIB

Warga Panca Lautang Kompak Bersihkan Jalan Poros Soppeng-Pangkajene

9 Mei 2025 - 05:19 WIB

Dr. Bunyamin Tegaskan Pentingnya Sinergi dan Doa dalam Sukseskan Haji 2025

9 Mei 2025 - 01:47 WIB

Catur dan Kopi, Kombinasi Seru di One Day Cafe Sidrap

8 Mei 2025 - 13:55 WIB

Trending di Ajatappareng