Menu

Mode Gelap
Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo Banjir Kuliner, Bupati SAR Resmikan Mogan Food Court Pemilu 2029, MK Putuskan Pileg DPRD Bersamaan Pilkada Masuki hari ke-4, Ashesi dan PKM Lawawoi Terus Sosialisasi dan Skrining Warga 8 Kurir Narkoba Ditahan, BNN Sulsel Dalami Jaringan Internasional

Eksklusif · 10 Mar 2025 02:30 WIB ·

Eksekusi Mandek! Polres dan Pengadilan Sidrap Saling Tunggu, Ibu Ipida Terjebak Ketidakpastian


 Eksekusi Mandek! Polres dan Pengadilan Sidrap Saling Tunggu, Ibu Ipida Terjebak Ketidakpastian Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP – Harapan Ibu Ipida untuk mendapatkan haknya melalui proses eksekusi harus tertunda akibat saling tunjuk antara Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap.

Meski telah memenangkan perkara hingga tahap kasasi, serta menghadapi laporan ulang dari termohon yang tetap berujung kemenangan baginya, eksekusi yang dinantikan masih menemui jalan buntu.

Ketua LSM GMBI Distrik Sidrap, Hj Suharti Muhammadiyah mengatakan masalah ini berawal saat Pengadilan Negeri Sidrap pernah melayangkan permohonan pengamanan eksekusi kepada Polres Sidrap pada masa kepemimpinan Kapolres Erwinsyah dan Kabag Ops Kompol Nasri.

“Namun, karena bertepatan dengan masa Pilkada, eksekusi tersebut ditunda,” ucap Hj Suharti, Senin, 10 Maret 2025.

Setelah Pilkada berakhir, Ibu Ipida kembali mempertanyakan kepastian eksekusi. Namun, hambatan baru muncul dengan pergantian pejabat di Polres Sidrap.

“Kabag Ops yang baru meminta Pengadilan mengajukan kembali permohonan pengamanan eksekusi, mengingat seluruh pejabat di Polres sudah berganti,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak Pengadilan Negeri Sidrap, melalui Panitera, menyatakan tidak akan melayangkan surat permohonan baru sebelum mendapatkan jawaban atas surat pertama yang diajukan saat pejabat lama masih bertugas.

Situasi ini menyebabkan kebuntuan, karena masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya sendiri.

Sementara itu, Ibu Ipida pun berharap Polres Sidrap dan Pengadilan Negeri Sidrap dapat segera mencapai kesepakatan, agar haknya bisa segera diperoleh melalui eksekusi yang telah lama dinantikan.

“Saya hanya ingin keadilan yang sudah saya menangkan benar-benar ditegakkan. Saya berharap kedua pihak bisa segera menemukan solusi dan melaksanakan eksekusi,” ungkap Ibu Ipida dengan penuh harapan.

Kini, masyarakat menunggu langkah selanjutnya dari kedua institusi hukum tersebut, agar proses eksekusi yang tertunda ini bisa segera dilaksanakan sesuai keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menag Lantik DR H Kaswad Sartono jadi Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo

30 Juni 2025 - 12:38 WIB

Wabup Sidrap Lepas 19 Pelajar Ikuti Kompetisi Sains, Matematika, dan Bahasa Inggris Nasional

30 Juni 2025 - 07:02 WIB

Lomba Menembak Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Syaharuddin Unjuk Kemampuan

30 Juni 2025 - 06:46 WIB

Banjir Kuliner, Bupati SAR Resmikan Mogan Food Court

29 Juni 2025 - 14:51 WIB

Karyawan Kontraktor Tewas Tersengat Listrik Saat Bekerja di PT. Biota Laut Ganggang Pinrang

29 Juni 2025 - 05:16 WIB

Umrah Akbar 2025: Annur Travel dan JRW Siapkan Layanan Premium bagi 433 Jamaah Perdana

28 Juni 2025 - 12:29 WIB

Trending di Fokus