Menu

Mode Gelap
Bawaslu Sidrap Gandeng Pesantren dan Muballigh 317 Jamaah Umroh Kloter 1 PT Annur Ma’arif Tiba di Sidrap Ketua DPRD Makassar Perkuat Sinergitas Bangun Makassar Produksi Gabah Sidrap 2025 Capai 565 Ribu Ton 1.225 Gerai KMP telah Beroperasi di Sulsel

Fokus · 24 Apr 2025 07:30 WITA ·

“Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap


 “Suka Sama Suka” atau “Dipaksa” ? Dua Versi Dalam Kasus Asusila di Unisan Sidrap Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Universitas Ichsan Sidenreng Rappang (Unisan Sidrap) akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang menyeret dua dosen Fakultas Ekonomi, menyusul laporan resmi yang diajukan oleh korban berinisial LI.

Dalam pernyataannya, Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati, menyampaikan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara baik korban maupun terduga pelaku dari seluruh aktivitas akademik hingga proses hukum rampung.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” ujarnya, Kamis (24/4/2025).

Kasus ini mencuat setelah Korban LI melaporkan dugaan tindakan asusila yang terjadi pada 21 Februari 2025. LI mengaku dibuntuti oleh dosennya, MJ, usai jogging di Stadion Ganggawa hingga ke mess tempat tinggalnya, dan kemudian dipaksa melakukan hubungan intim.

Laporan tersebut tercatat pada 11 April 2025 dengan nomor LPB/202/IV/2025 di Polres Sidrap.

Dalam proses klarifikasi internal kampus, muncul dua versi yang bertolak belakang. Korban LI bersikeras bahwa kejadian tersebut mengandung unsur pemaksaan. Sementara itu, Pelaku MJ membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.

Pihak kampus pun menyatakan sikap netral dan menegaskan bahwa sanksi terberat dapat berupa pemberhentian tidak dengan hormat apabila nantinya terbukti bersalah secara hukum.

“Kami sangat menyayangkan insiden ini dan berharap proses hukum berjalan secara transparan tanpa mencoreng nama baik institusi,” tegas Darnawati.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung di Polres Sidrap. Prinsip praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi selama belum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (asp)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sidrap Gandeng Pesantren dan Muballigh

3 Februari 2026 - 15:01 WITA

Aparat Datang, Pemain Hilang: Sabung Ayam di Tellu Limpoe Diduga Bocor

2 Februari 2026 - 18:29 WITA

Produksi Padi Sidrap Melonjak 24,23 Persen Sepanjang 2025

2 Februari 2026 - 17:49 WITA

Pastikan Akurasi Pembayaran, Pemda Sidrap–BPJS Kesehatan Sinkronkan Iuran Wajib

2 Februari 2026 - 17:09 WITA

Masuk Februari 2026, Kerja Sama Media Lokal di Sidrap Belum Jelas

2 Februari 2026 - 15:16 WITA

Asuransi Mikro BRINS Bantu Pulihkan Usaha Korban Kebakaran di Sidrap

2 Februari 2026 - 15:05 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.