Menu

Mode Gelap
Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi Pemilik Toko Kosmetik Ilegal di Sidrap Sering Tampil Glowing di Medsos

Fokus · 11 Jul 2025 05:39 WITA ·

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak


 Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Selasa, 8 Juli 2024, pukul 08.30 WITA, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyebaran video pornografi anak dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka berinisial F diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi anak melalui media digital. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial Twitter untuk promosi, serta aplikasi Telegram sebagai saluran utama distribusi video.

Modus operandi tersangka adalah menyediakan “Paket Khusus” berisi berbagai konten pornografi yang ditawarkan kepada pembeli.

Dari aktivitas ilegal tersebut, F diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Tersangka juga mengakui memiliki saluran Telegram dengan anggota yang mencapai ratusan orang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidenreng Rappang melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIB Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka F disangka melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidenreng Rappang, Muslimin Lagalung, S.H., membenarkan pelaksanaan tahap II ini.

“Betul, pada hari Selasa, 8 Juli 2024 telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Mabes Polri dengan tersangka berinisial F. Kami memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum, secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Sidrap Terima Kunjungan Silaturahmi Kejari Adhy Kusumo Wibowo

4 November 2025 - 15:40 WITA

Rakor Lingkungan Hidup Sidrap Bahas Solusi Konkret Atasi Sampah dan Drainase

4 November 2025 - 14:58 WITA

Turnamen Sepak Bola Patra Cup I 2025 Resmi Dibuka di Lapangan Panreng Putra

2 November 2025 - 17:50 WITA

Tumbuhkan Karakter Positif, Anak PAUD Sidrap Nikmati Serunya Perkemahan 2025

1 November 2025 - 21:47 WITA

Konfercab NU Sidrap Sepakat Secara Aklamasi: Muh. Yusuf Kembali Pimpin PCNU

1 November 2025 - 18:38 WITA

Pertama Kali Bergabung Ke Partai Politik, Mrs. R Pengusaha Kosmetik Jabat Wakil Ketua PSI Wajo

1 November 2025 - 16:43 WITA

Trending di Fokus