Menu

Mode Gelap
Juara Lomba Adzan, TPQ Polres Sidrap di HUT YKB ke-46 Raih Hadiah Umroh Buka Puasa Bersama Warga, Cahaya Mario Salurkan Zakat dan Modal Usaha Bupati SAR minta Warga Support Misi Sidrap Baldatun Thoyyibatun wa Robbun Gafur Lapangan Padel Royal Metro Sky Pinrang Resmi Dibuka, Fasilitas Modern dan Lengkap! Perluas Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Sidrap Teken MoU dengan PMII

Fokus · 11 Jul 2025 05:39 WITA ·

Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak


 Kejari Sidrap Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penyebaran Video Pornografi Anak Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Selasa, 8 Juli 2024, pukul 08.30 WITA, resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus penyebaran video pornografi anak dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Tersangka berinisial F diduga terlibat dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi anak melalui media digital. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku memperjualbelikan konten pornografi anak di bawah umur dengan memanfaatkan media sosial Twitter untuk promosi, serta aplikasi Telegram sebagai saluran utama distribusi video.

Modus operandi tersangka adalah menyediakan “Paket Khusus” berisi berbagai konten pornografi yang ditawarkan kepada pembeli.

Dari aktivitas ilegal tersebut, F diperkirakan memperoleh keuntungan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta. Tersangka juga mengakui memiliki saluran Telegram dengan anggota yang mencapai ratusan orang.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sidenreng Rappang melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Klas IIB Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka F disangka melanggar Pasal 29 Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 Ayat (1) Jo. Pasal 27 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidenreng Rappang, Muslimin Lagalung, S.H., membenarkan pelaksanaan tahap II ini.

“Betul, pada hari Selasa, 8 Juli 2024 telah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Mabes Polri dengan tersangka berinisial F. Kami memastikan proses penuntutan berjalan sesuai ketentuan hukum, secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidrap Pasok Telur Nasional, Transaksi Peternakan Capai Miliaran Rupiah

12 Maret 2026 - 17:39 WITA

BPS Apresiasi Teknologi Peternakan di Sidrap, Produksi Telur Capai Rp12 Miliar per Hari

12 Maret 2026 - 16:39 WITA

BPS Sebut Sektor Pertanian Jadi Penggerak Utama Ekonomi Sidrap

12 Maret 2026 - 14:56 WITA

Bupati Sidrap Sambut Kepala BPS RI, Bahas Penguatan Data dan Ketahanan Pangan Naskah Berita

12 Maret 2026 - 14:05 WITA

Amankan Idul Fitri 1447 H, Polres Sidrap Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

12 Maret 2026 - 11:45 WITA

Pemkab Sidrap Siapkan Agenda Penyambutan Kepala BPS RI

12 Maret 2026 - 00:08 WITA

Trending di Eksklusif

Sorry. No data so far.