AJATAPPARENG.ONLINE, MAKASSAR – Kasus pembobolan rekening nasabah bank kembali mencuat. Satreskrim Polres Salatiga berhasil membongkar sindikat pencurian dengan pemberatan, pemalsuan surat, dan penipuan yang menargetkan rekening seorang nasabah hingga mengalami kerugian mencapai Rp750 juta.
Aksi kejahatan ini melibatkan tiga warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, masing-masing Muhammad Ansyar (37), Agus Salim (34), dan Sunarti (36) yang merupakan pasangan suami-istri.
Ketiganya ditangkap Tim Resmob Polres Salatiga dengan dukungan Unit Resmob PJP (Pasukan Papa Jarang Pulang) Polres Sidrap serta Unit Resmob dan Ditreskrimum Polda Sulsel di sebuah rumah di Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Kasus ini terungkap setelah korban bernama Ari Wibowo (48), warga Sidorejo Lor, Kota Salatiga, melapor pada 6 Agustus 2025 karena tidak bisa lagi mengakses rekeningnya.
Saat mengecek ke Bank KCU Salatiga, korban terkejut mengetahui bahwa kartu ATM miliknya telah diganti seseorang di Bank KCU Parepare, Sulawesi Selatan.
Pelaku mengaku sebagai Ari Wibowo dengan menggunakan KTP palsu dan berhasil mendapatkan kartu ATM baru beserta PIN. Setelah itu, mereka melakukan penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap.
Pada periode 28–31 Juli 2025, tercatat dana sebesar Rp750.747.508 keluar dari rekening korban. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli sepeda motor.
Dalam penggerebekan, polisi menyita belasan KTP palsu atas berbagai nama, buku tabungan dan kartu ATM, 19 unit ponsel serta 15 kartu SIM, dan dua unit sepeda motor yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
Fakta ini menguatkan dugaan bahwa para pelaku terhubung dengan jaringan kejahatan siber yang lebih luas.
Kasus tersebut juga menimbulkan pertanyaan soal pengawasan internal perbankan. Pengamat menilai lemahnya prosedur verifikasi dan minimnya penggunaan teknologi biometrik menjadi pintu masuk kejahatan.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, SH, SIK, MSi, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam membongkar kasus lintas provinsi ini.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
“Pengungkapan ini membuktikan keseriusan Polri melindungi masyarakat dari kejahatan perbankan. Kami imbau masyarakat lebih waspada menjaga data pribadi, jangan sembarangan memberikan salinan KTP atau dokumen penting, dan segera melapor apabila ada transaksi mencurigakan,” tegas Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era digital, data pribadi merupakan aset berharga yang rawan menjadi incaran sindikat kriminal. Celah sekecil apapun dapat dimanfaatkan pelaku untuk menguras tabungan masyarakat.
Karena itu, bank, regulator, dan aparat hukum dituntut memperketat sistem keamanan, sementara masyarakat juga harus meningkatkan kewaspadaan. (asp)