Menu

Mode Gelap
HUT NasDem ke-14, Ketua DPRD Sidrap Ajak Kader Tebar Kepedulian Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan

Ajatappareng · 9 Okt 2025 14:00 WITA ·

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu


 Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu Perbesar

AJATAPPARENG.Online, PINRANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang memusnahkan berbagai jenis barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, Rabu (9/10/2025).

Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor Print-1375/P.4.18/Enz.3/08/2025, Print-1376/P.4.18/Eoh.3/08/2025, dan Print-1374/P.4.18/Eku.3/08/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi dari 27 perkara, terdiri atas 17 perkara narkotika, 6 perkara orang dan harta benda (Oharda), serta 4 perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum/TPUL).

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika jenis sabu-sabu seberat total 51,7698 gram dalam 17 sachet, Pireks sebanyak 1 buah, Pipet plastik sebanyak 25 buah, Senjata tajam jenis parang 1 buah, Pakaian, potongan besi, selang air, jaring, linggis, palu martil, dan kunci pas, Handphone, pisau, obeng, serta perlengkapan lainnya serta Lembar rekapan nomor togel (shio) sebanyak 39 lembar.

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti.

“Seluruh barang bukti ini telah diputuskan oleh pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan agar barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali,” ujar Agung Bagus Kade.

Ia menambahkan, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling banyak ditangani Kejari Pinrang. Untuk itu, pihaknya terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menekan peredaran narkoba di wilayah Pinrang.

“Kami berharap kegiatan seperti ini bisa menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya,” tambahnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut juga disaksikan oleh perwakilan Polres Pinrang, Pengadilan Negeri Pinrang, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Luas Tanam 52 Hektare, Lima Kelompok Tani Ikut Program IP 300

6 Desember 2025 - 16:38 WITA

Bupati Sidrap: Kolaborasi Kunci Pembinaan Generasi Muda

6 Desember 2025 - 13:08 WITA

Wabup Nurkanaah Launching SPPG di Rijang Pittu, Generasi Sehat Jadi Target

5 Desember 2025 - 16:21 WITA

Sidrap Sosialisasikan Perpres 46/2025 dan Inaproc V6

5 Desember 2025 - 00:30 WITA

Sidrap Sambut Dandim Baru Andi Zulhakim, Apresiasi Dedikasi Awaloeddin

4 Desember 2025 - 16:41 WITA

Pemkab Sidrap Mantapkan Transformasi PBJ melalui Implementasi Inaproc Versi 6

3 Desember 2025 - 16:44 WITA

Trending di Ekonomi