Menu

Mode Gelap
HST Pool and Cafe, Destinasi Olahraga Biliar dan Hiburan Baru di Sidrap 2 Rumah Ludes Terbakar di Parepare Hari Kesaktian Pancasila di BPN Sidrap, Penuh Hikmah, Tertib dan Semangat Nasionalisme 7 Dusun di Leppangeng Sidrap Terisolir Akibat Longsor Boyong 13 Atlet ke Jeneponto, Percasi Sidrap Siap Ukir Prestasi

Bisnis · 11 Okt 2025 08:55 WITA ·

Polres Sidrap Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Shopee Express


 Polres Sidrap Ungkap Modus Baru Penipuan Berkedok Kurir Shopee Express Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Polres Sidrap, Sulawesi Selatan, kembali mengungkap kasus kriminal dengan modus baru dalam dunia transaksi daring.

Seorang pria berinisial YSR (31), warga Desa Sereang, Kecamatan Maritengngae, diringkus Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Sidrap setelah terbukti mencuri puluhan paket Shopee Express dan berpura-pura menjadi kurir resmi untuk menipu para penerima barang.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan pola kejahatan baru yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengantaran barang berbasis digital.

Kejadian bermula pada Selasa, 7 Oktober 2025, di Kelurahan Benteng, Kecamatan Baranti.

Saat itu, seorang kurir Shopee Express bernama Firman menitipkan satu karung berisi 38 paket di rumah warga setempat karena harus melanjutkan pengantaran lain. Namun, ketika kembali beberapa saat kemudian, karung tersebut telah hilang.

Setelah menelusuri rekaman CCTV di masjid terdekat, terlihat seorang pria mengendarai sepeda motor mengambil karung berwarna oranye tersebut dan langsung kabur.

Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp 4.234.207.

Bermodalkan rekaman CCTV, Tim Resmob “Papa Jarang Pulang” (PPJP) yang dipimpin oleh IPTU Junaedy Khadafi, SH, MH segera melakukan penyelidikan intensif.

Empat hari kemudian, pada Sabtu, 11 Oktober 2025, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku di kediamannya di Desa Sereang.

Dari hasil interogasi, YSR mengaku tidak hanya mencuri paket, tetapi juga menipu para penerima barang dengan berpura-pura sebagai kurir resmi Shopee Express.

Ia bahkan sempat mengantarkan sebagian paket kepada alamat tujuan dan meminta uang jasa pengiriman (ongkir) secara langsung dari para penerima, sementara sisa paket disembunyikan di kandang ayam miliknya.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Setiawan Suratno, SIK, SH, membenarkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.

“Pelaku kita amankan bersama barang bukti paket Shopee Express dan sebagian uang hasil kejahatan. Modusnya cukup baru dan menipu banyak pihak, termasuk konsumen,” ujarnya.

Kapolres Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong, SH, SIK, MH, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menerima paket.

“Kami minta masyarakat tidak langsung percaya jika ada kurir yang meminta uang tanpa bukti resmi dari platform. Pastikan transaksi hanya melalui aplikasi dan periksa identitas kurir dengan cermat,” tegasnya.

Pihak kepolisian menilai kasus ini bukan sekadar pencurian, tetapi bentuk penipuan terencana yang memanfaatkan celah dalam rantai distribusi logistik daring.

Hasil penelusuran menunjukkan adanya kelemahan pada sistem pengantaran pihak ketiga, terutama kurangnya pengawasan terhadap pergerakan paket di lapangan dan tidak adanya sistem pelacakan real-time untuk setiap karung kiriman.

Beberapa sumber internal Shopee Express yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa penitipan paket di rumah warga kerap dilakukan karena kendala operasional seperti jarak tempuh, cuaca, atau beban kiriman berlebih.

Namun, praktik ini ternyata membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk beraksi.

“Ini seolah kejahatan kecil, tapi dampaknya besar terhadap reputasi e-commerce dan kepercayaan masyarakat. Satu paket hilang saja bisa menurunkan kepercayaan ratusan pelanggan,” ujar seorang pakar keamanan digital asal Makassar.

Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan logistik untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelacakan internal agar setiap paket dapat dipantau dengan lebih ketat.

Kurir juga diimbau untuk mematuhi SOP agar tidak meninggalkan paket tanpa pengawasan.

Bagi konsumen, langkah pencegahan paling sederhana adalah memastikan kurir yang datang benar-benar resmi, tidak memberikan uang tunai tanpa konfirmasi aplikasi, serta segera melapor jika menemukan pengantaran mencurigakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam aksi ini.

Kasus YSR di Sidrap menjadi contoh nyata bahwa kejahatan digital kini merambah dunia fisik distribusi logistik daring.

Kombinasi antara pencurian konvensional dan penipuan berbasis sistem e-commerce menjadi tantangan baru bagi aparat dan perusahaan pengiriman.

Dengan meningkatnya aktivitas belanja online, satu celah kecil dalam sistem keamanan bisa menjadi pintu besar bagi pelaku kejahatan terencana. (*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Peserta Ramaikan Turnamen Domino Bupati Cup I Sidrap

12 Oktober 2025 - 09:11 WITA

Meriah! Tudang Sipulung di Sipodeceng Dihadiri Bupati Syaharuddin dan Ribuan Warga

11 Oktober 2025 - 21:05 WITA

Lewat Selling Day, BNI Pinrang Sasar Pasar dan Pertokoan Promosikan Program Rejeki Wondr BNI 2025

9 Oktober 2025 - 17:30 WITA

Syaharuddin Alrif Targetkan Tim Futsal Sidrap Lolos Porprov Sulsel

9 Oktober 2025 - 15:12 WITA

Kejari Pinrang Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Hukum, Termasuk 51 Gram Sabu

9 Oktober 2025 - 14:00 WITA

Polres Sidrap Gelar Penanaman Jagung dan Gerakan Pangan Murah di Corawali

9 Oktober 2025 - 13:40 WITA

Trending di Bisnis