SIDRAP — Sebuah mobil truk berwarna biru tanpa plat nomor polisi, yang diduga menggunakan tangki modifikasi menjadi sorotan warga karena disebut-sebut rutin mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di sejumlah SPBU di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), hingga Parepare dan daerah lainnya

Informasi yang dihimpun media dari warga di lapangan, Selasa (18/8) menyebutkan, kendaraan tersebut diduga memiliki kapasitas tangki yang mampu menampung hingga sekitar 1,9 ton solar. Truk itu disebut melakukan pengisian solar hampir setiap hari di sejumlah SPBU.

Truk tersebut aktif setiap harinya keluar masuk SPBU untuk melakukan pengisian hingga sebanyak 1,9 ton solar, namun sejauh ini belum tersentuh aparat hukum.

Dari keterangan yang diperoleh, truk tersebut diduga berasal dari Desa Tetaji dan disebut milik seorang pelangsir berinisial B.

Salah seorang sopir yang ditemui di lapangan, namun meminta identitasnya tidak dimediakan, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut diduga mendapatkan jalur khusus saat melakukan pengisian BBM sehingga tidak ikut mengantre seperti kendaraan lainnya. Ironis dengan pemandangan di setiap SPBU, dimana truk-truk rela antri berjam-jam.

“Truk tersebut sering masuk di sejumlah SPBU, melalui jalur khusus atau tidak ikut antre,” ujar sumber tersebut.

Kondisi itu kemudian menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus dalam proses pengisian solar subsidi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak terkait.

Warga berharap pengawasan terhadap distribusi solar subsidi di wilayah Sidrap dapat diperketat, khususnya terhadap kendaraan yang diduga menggunakan tangki modifikasi dengan kapasitas besar.

Masyarakat juga meminta pihak pengawas Pertamina Patra Niaga melakukan pemeriksaan terhadap pola pengisian BBM subsidi di SPBU, agar solar yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik truk yang disebut berinisial B belum berhasil dikonfirmasi.

Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik kendaraan maupun pihak SPBU serta pihak-pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan atas informasi tersebut. (sp)