Menu

Mode Gelap
Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta 20 Keluarga Prasejahtera Terima Bantuan Modal Usaha dari Cahaya Mario Grup Puluhan Muallaf Terima Bingkisan Sembako Tim RMS Berbagi Jaga Iman, Komunitas Muallaf Gelar Buka Puasa Bersama di Tellu Limpoe

Ekonomi · 10 Nov 2025 18:40 WITA ·

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses


 Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Isu mengenai rencana beroperasinya kembali restoran Mie Gacoan Cabang Sidrap menuai perhatian publik. Sebelumnya, tempat makan populer tersebut sempat disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) karena belum mengantongi izin resmi.

Sekitar sebulan setelah penyegelan, beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun bernama Anhy Pillo yang menampilkan foto dan informasi terkait pembukaan kembali Mie Gacoan Sidrap.

Dalam unggahan tersebut tertulis, “Alhamdulillah tanggal 14 November Mie Gacoan Pangkajene sudah dibuka kembali yang ditunggu warga Sidrap.”

Unggahan ini pun langsung memantik reaksi dari sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis di Kabupaten Sidrap.

Salah satu aktivis, Ahlan, menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi. Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika Mie Gacoan benar-benar akan beroperasi kembali, asalkan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah kalau sudah mau kembali beroperasi Mie Gacoan Cabang Sidrap. Yang jadi pertanyaan kami apakah pihak Mie Gacoan sudah mengantongi izin resmi atau masih dalam proses,” ujar Ahlan.

Ahlan menegaskan, apabila izin usaha tersebut sudah terpenuhi, maka hal itu patut diapresiasi. Namun, jika masih dalam proses, ia menyayangkan apabila ada kelonggaran dari instansi terkait.

“Kalau sudah mengantongi izin, kami bersyukur berarti pengusaha Mie Gacoan sudah memenuhi kewajiban. Tapi kalau masih dalam proses, kami sangat sayangkan tindakan Dinas DPMPTSP Sidrap kalau nekat membiarkan buka,” tambahnya.

Ia juga berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap bersikap tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.

“Yang jelas nanti dibuka segelnya kalau sudah mengantongi izin, agar para pelaku usaha tidak main-main dalam urusan perizinan,” tegas Ahlan.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin sore (10/11/2025), membenarkan bahwa proses perizinan Mie Gacoan Cabang Sidrap masih dalam tahap penyelesaian.

“Iye, sudah dilaksanakan perizinannya, dalam artian masih dalam proses,” kata Nirwan.

Ia menambahkan bahwa pihak pengelola Mie Gacoan telah menyelesaikan sebagian izin dasar yang menjadi syarat administrasi awal.

“Pihak Mie Gacoan Cabang Sidrap sudah menyelesaikan izin dasarnya,” jelasnya.

Isu ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik Sidrap, mengingat Mie Gacoan dikenal memiliki daya tarik besar bagi warga dan kalangan muda, namun juga menjadi perhatian terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan daerah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Permudah Pelaporan Pajak, JMSI Sidrap dan KP2KP Bedah Aplikasi CORETAX

2 Maret 2026 - 17:37 WITA

NasDem Sidrap Tebar Berkah Ramadan, Ratusan Takjil Dibagikan di Amparita

1 Maret 2026 - 19:27 WITA

Balapan Lari’ di Jalan Poros Amparita–Massepe, Resahkan Pengendara

1 Maret 2026 - 02:24 WITA

Capai Level Tertinggi, Laju Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tembus Posisi 16 Nasional

28 Februari 2026 - 22:08 WITA

Ratusan Warga Padati Rujab Bupati Sidrap, Safari Ramadan Pererat Silaturahmi

28 Februari 2026 - 20:46 WITA

Cahaya Mario Salurkan 100 Paket Bantuan Modal Usaha, Total Rp300 Juta

28 Februari 2026 - 20:07 WITA

Trending di Ajatappareng