Menu

Mode Gelap
Sosialisasi Pencegahan Narkoba, BNNK Sidrap Gandeng Elemen Masyarakat Bupati SAR: 6 Bulan, 9 ‘Pekerjaan Rumah’ Camat harus Selesai Ini Daftar 48 Pejabat dan ASN Sidrap yang Dilantik Lantik Pejabat di Pasar, SAR: Esensinya, harus Paham Kondisi Lapangan Kosmetik Ilegal masih Marak, BBPOM Ajak Media Ikut Mengawasi

Ekonomi · 10 Nov 2025 18:40 WITA ·

Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses


 Mie Gacoan Sidrap Belum Kantongi Izin Lengkap, DPMPTSP Pastikan Masih Proses Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Isu mengenai rencana beroperasinya kembali restoran Mie Gacoan Cabang Sidrap menuai perhatian publik. Sebelumnya, tempat makan populer tersebut sempat disegel oleh Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) karena belum mengantongi izin resmi.

Sekitar sebulan setelah penyegelan, beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook dari akun bernama Anhy Pillo yang menampilkan foto dan informasi terkait pembukaan kembali Mie Gacoan Sidrap.

Dalam unggahan tersebut tertulis, “Alhamdulillah tanggal 14 November Mie Gacoan Pangkajene sudah dibuka kembali yang ditunggu warga Sidrap.”

Unggahan ini pun langsung memantik reaksi dari sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis di Kabupaten Sidrap.

Salah satu aktivis, Ahlan, menyampaikan pandangannya saat dikonfirmasi. Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika Mie Gacoan benar-benar akan beroperasi kembali, asalkan telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Alhamdulillah kalau sudah mau kembali beroperasi Mie Gacoan Cabang Sidrap. Yang jadi pertanyaan kami apakah pihak Mie Gacoan sudah mengantongi izin resmi atau masih dalam proses,” ujar Ahlan.

Ahlan menegaskan, apabila izin usaha tersebut sudah terpenuhi, maka hal itu patut diapresiasi. Namun, jika masih dalam proses, ia menyayangkan apabila ada kelonggaran dari instansi terkait.

“Kalau sudah mengantongi izin, kami bersyukur berarti pengusaha Mie Gacoan sudah memenuhi kewajiban. Tapi kalau masih dalam proses, kami sangat sayangkan tindakan Dinas DPMPTSP Sidrap kalau nekat membiarkan buka,” tambahnya.

Ia juga berharap agar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap bersikap tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.

“Yang jelas nanti dibuka segelnya kalau sudah mengantongi izin, agar para pelaku usaha tidak main-main dalam urusan perizinan,” tegas Ahlan.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin sore (10/11/2025), membenarkan bahwa proses perizinan Mie Gacoan Cabang Sidrap masih dalam tahap penyelesaian.

“Iye, sudah dilaksanakan perizinannya, dalam artian masih dalam proses,” kata Nirwan.

Ia menambahkan bahwa pihak pengelola Mie Gacoan telah menyelesaikan sebagian izin dasar yang menjadi syarat administrasi awal.

“Pihak Mie Gacoan Cabang Sidrap sudah menyelesaikan izin dasarnya,” jelasnya.

Isu ini diperkirakan masih akan menjadi sorotan publik Sidrap, mengingat Mie Gacoan dikenal memiliki daya tarik besar bagi warga dan kalangan muda, namun juga menjadi perhatian terkait kepatuhan terhadap aturan perizinan daerah. (asp)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Paripurna DPRD Sidrap Tandai Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026

10 November 2025 - 17:53 WITA

Dosen UMS Rappang Kolaborasi dengan Tim PKM UMI Wujudkan Inovasi Pengelolaan Sampah

10 November 2025 - 17:25 WITA

SPPG Lancirang Resmi Beroperasi, Bupati Syaharuddin: Anak Kita Harus Sehat dan Pintar!

10 November 2025 - 17:15 WITA

Sidrap Kenang Jasa Pahlawan, Gelar Ziarah Nasional di TMP Mario

10 November 2025 - 17:10 WITA

Pelajar UPT SD Negeri 12 Pangsid Gelar Upacara Peringati Hari Pahlawan 10 November

10 November 2025 - 13:08 WITA

Junior Pesat Sidrap Wakili Sulsel di BLISPI Youth Cup IV U10 Seri Nasional di Sidoarjo

9 November 2025 - 12:38 WITA

Trending di Bola & Sports