SIDRAP — Seorang pria berinisial LN (59), yang berprofesi sebagai sopir, ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial KS (42) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Pelaku diamankan personel Polsek Dua Pitue yang dibackup Resmob Polda Sulawesi Selatan di Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Kamis (2/7/2026) malam.

Setelah ditangkap, LN sempat dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk menjalani interogasi sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Dua Pitue guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Dua Pitue, IPTU Dendi, membenarkan penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi pada Selasa (7/7/2026), ia mengatakan proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung.

“Untuk sementara masih dalam proses pemeriksaan. Nanti kalau sudah selesai kami berikan informasi lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku menjadi korban dugaan pemerkosaan di sebuah rumah kebun di wilayah Kecamatan Dua Pitue pada Juni 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, pelaku diduga mengajak korban menemui seseorang yang disebut akan memberikan pinjaman uang.

Namun, dalam perjalanan menuju lokasi, pelaku meminta berhenti dengan alasan hendak buang air kecil.

Setibanya di sebuah rumah kebun, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam rumah dan memaksanya melakukan hubungan badan.

Korban juga mengaku sempat mendapat ancaman akan dibunuh apabila menolak permintaan pelaku.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap terduga pelaku di Kota Makassar.

Saat ini, penyidik Polsek Dua Pitue masih mendalami kasus tersebut, termasuk melengkapi pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan sejumlah saksi untuk proses hukum lebih lanjut. (*)