SIDRAP, — Seorang warga Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, berinisial HR, mengaku menjadi korban dugaan penipuan dalam pembelian mobil Toyota Rush melalui seorang sales Kalla Toyota PT Hadji Kalla Cabang Wajo.

Kasus tersebut bermula pada 21 Januari 2026, ketika sales Kalla Toyota PT Hadji Kalla Cabang Wajo menawarkan satu unit Toyota Rush melalui media sosial dengan harga Rp315 juta.

HR yang tertarik kemudian mendatangi kantor Kalla Toyota Cabang Wajo untuk membeli kendaraan tersebut secara tunai. Pembayaran disepakati dilakukan dalam dua tahap, dengan pelunasan terakhir yang awalnya direncanakan pada Oktober 2026.

HR mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta secara tunai di kantor cabang tersebut. Sementara sisa pembayaran yang harus dilunasi disebut sebesar Rp65 juta.

Pada awalnya, proses pembelian berjalan lancar. Namun, sekitar lima bulan kemudian, sales tersebut mendatangi rumah HR dan menyampaikan adanya perubahan dari pihak pusat yang mengharuskan pembayaran tambahan minimal Rp14 juta.

HR kemudian memenuhi permintaan tersebut dengan melakukan transfer.

Setelah itu, jadwal pelunasan disebut berubah menjadi Agustus 2026 dan HR menyatakan menyetujui perubahan tersebut.

Persoalan mulai terungkap pada pertengahan Juli 2026. Saat itu, pihak pembiayaan TAF Makassar mendatangi rumah HR dan menyampaikan bahwa kendaraan tersebut mengalami tunggakan pembayaran selama dua bulan.

HR mengaku terkejut karena dirinya merasa pembelian kendaraan tersebut dilakukan secara tunai dan pelunasan telah disepakati dilakukan pada Agustus 2026.

Dari penjelasan pihak pembiayaan, HR baru mengetahui bahwa pembayaran uang muka yang tercatat hanya sebesar Rp185 juta. Padahal, menurut pengakuannya, dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp250 juta.

“Yang saya pertanyakan, saya sudah membayar Rp250 juta. Tetapi dari pihak pembiayaan disebutkan yang masuk hanya Rp185 juta. Ada selisih Rp65 juta,” ujar HR.

HR menduga selisih uang tersebut digunakan oleh sales untuk membayar tiga kali angsuran pembiayaan sebelum dirinya mengetahui bahwa kendaraan tersebut ternyata menggunakan skema pembiayaan.

Merasa dirugikan, HR kemudian mendatangi Kantor Kalla Toyota PT Hadji Kalla Cabang Wajo untuk meminta klarifikasi.

Dari hasil klarifikasi tersebut, HR mendapat informasi bahwa sales yang bersangkutan sebelumnya telah mendapat sejumlah laporan terkait persoalan serupa. Pihak kantor juga disebut telah memberhentikan sales tersebut dari pekerjaannya.

Sementara itu, pihak Kalla Toyota PT Hadji Kalla Cabang Wajo menyatakan hanya akan memberikan keterangan terkait kasus tersebut apabila diperlukan.

Sales yang bersangkutan juga disebut telah mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang HR sebesar Rp65 juta.

Namun, HR mengaku tidak menerima begitu saja penyelesaian tersebut. Ia berencana membawa persoalan itu ke jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban atas uang yang telah dibayarkannya.

Kasus ini masih menjadi persoalan antara HR, sales yang bersangkutan, pihak dealer, dan pembiayaan. (asp)