AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap memulai verifikasi faktual 12 partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Sidrap.
Sesuai dengan hasil penelitian adminitrasi dan keabsahan dokumen persyaratan 14 partai calon peserta Pemilihan Umum anggota dewan perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2019.
Ketua KPU Sidrap, Dahlia, Sabtu (16/12/2017), mengatakan Partai Parindo satu-satunya partai baru yang beranggotakan kurang lebih 1280 orang yang dinyatakan lolos verifikasi adminitrasi di Sidrap.
Kini setelah partai Parindo ini lolos verifikasi adminitrasi, Komisioner KPU dalam hal ini ketua KPU Sidrap, Dahlia, Devisi Sumber Daya Manusia (SDM), Mansyur, Devisi Hukum, Abd Haris melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan di Kantor Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Persatuan Indonesia.
“Dalam verifikasi faktual kepengurusan ini kita akan mengecek kembali berkas Partai Parindo seperti struktur keanggotaan, Nomor Induk Kependudukan, Surat Keputusan (SK) Kepengurusan,” ungkapnya.
Dahlia menambahkan setelah partai Perindo dinyatakan lolos di verifikasi Faktual Kepengurusan. Pihak KPU Sidrap akan turun melakukan verifikasi Faktual di desa.
Setelah lolos verifikasi faktual, Komisioner KPU Komisioner akan memplenokan di tingkat Provinsi dan Nasional.
Ketua DPD Perindo Sidrap, Drs Abdullah Parewe berharap, kepengurusan partai perindo ini dapat memenuhi syarat dan masuk dalam tahapan verifikasi keanggotaan 10 persen dari jumlah keseluruhan keanggotaan yang sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU Sidrap.
“Kita optimis partai perindo selaku partai baru mudah-mudahan bisa lolos sampai di babak terakhir di tahap verifikasi faktual ini,” tandasnya. (asp/ajp)