Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Sekolah · 21 Des 2017 09:30 WITA ·

Diknas: Full Day Schooll Tergantung Kebijakan Sekolah


 Diknas: Full Day Schooll Tergantung Kebijakan Sekolah Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Full Day Schooll yang di terapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sidrap dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini sudah di kembalikan ke sekolah masing-masing.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidrap, Nurkanaah, Rabu (20/12/2017) dalam sosialisasi Full Day School di Aula Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Menurutnya, berdasarkan evaluasi dan masukan khususnya masukan Anggota DPRD Sidrap kini Full Day School yang di kenal sebagai Lima Hari Sekolah kini dikembalikan kesekolah masing-masing dengan pertimbangan Sumber Daya Manusia Guru dan Tenaga Pendidik.

Bagi sekolah yang ingin menerapkan Full Day School ini diwajibkan untuk mengadakan pertemuan dengan orang tua siswa sehingga ada kesepakatan apakah penerapan Full Day School ini dilaksanakan atau tidak.

“Jika orangtua mengizinkan Full Day School maka sekolah diperbolehkan melanjutkan kembali, namun jika tidak kita kembali keenam hari sekolah,”ungkap Nurkanaah.

Perlu diketahui bahwa hanya ada dua sekolah yang diwajibkan untuk tetap melanjutkan Full Day School ini yaitu, SMPN 1 Pangsid dan SDN 11 Pangsid.

Kedua sekolah yang wajib menerapkan Full Day School merupakan sekolah rujukan yang di bina langsung oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Kenapa kedua sekolah ini diwajibkan, karena sekolah rujukan ini harus jadi contoh dan barometer disekolah lain yang ada di Kabupaten Sidrap.

Nurkanaah menambahkan bahwa berdasarkan aturan presiden bagi sekolah yang ingin tetap melanjutkan penerapan Full Day Schooll diwajibkan untuk Koordinasi satua Pendidikan masing-masing.

Jadi, Sekolah yang ingin melanjutkan penerapan Full Day School di wajibkan melapor ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar kelender pendidikan bagi sekolah yang menerapkan Full Day School dapat dibuatkan Kelender Pendidikan yang sesuai dengan Penerapan Full Day School,” pungkasnya (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

SDN 4 Passeno Gelar PORSENI: Ajang Menggali Bakat dan Mempererat Silaturahmi

11 Desember 2024 - 16:27 WITA

Disdikbud Sidrap Gelar Pelatihan Metode Pembelajaran Al-Quran untuk Guru PAI

29 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Semarak HUT RI ke-79, UPT SD Negeri 5 Passeno Tampil dengan Tema Kebersamaan dan Kepedulian

20 Agustus 2024 - 22:28 WITA

Lomba Gerak Jalan, UPT SD Negeri 10 Benteng Tunjukkan Semangat Nasionalisme di HUT RI Ke-79

14 Agustus 2024 - 00:00 WITA

UPT SDN 4 Passeno Ikuti Lomba Gerak Jalan Tingkat Kecamatan Baranti

13 Agustus 2024 - 23:51 WITA

Ekstrakurikuler TIK di SDN 4 Passeno: Siapkan Siswa untuk Masa Depan

29 Juli 2024 - 14:34 WITA

Trending di Edukasi

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.