AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Dari hasil rapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap terkait penataan daerah pemilihan dan simulasi alokasi kursi anggota DPRD Sidrap untuk tahun 2019 mendatang, memastikan tidak ada perubahan daerah pemilihan (Dapil).
Rapat tersebut dilaksanakan di kantor KPU Sidrap, Rabu (27/12/2017) yang dihadiri seluruh Camat se-Kabupaten Sidrap dan sejumlah undangan lainnya dengan jumlah peserta kurang lebih 50 orang.
Pertemuan dipandu Komisioner KPU Sidrap dari Divisi Tekhnis, Alimuddin Baharuddin itu, didampingi dua anggota komisioner KPU lainnya yaitu, Muslimin dan Mansyur.
Alimuddin Baharuddin menjelaskan, untuk Kabupaten Sidrap, tidak ada perubahan Dapil, baik pelaksanaan Pilkada Bupati Sidrap 2018, maupun pada Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.
Dapil yang ditetapkan yaitu, Kecamatan Maritengngae dan Kecamatan Watang Sidenreng sebagai Dapil 1 (Satu), dan Dapil 2 (Dua) meliputi, Kecamatan Dua Pitue, Kecamatan Pitu Riase dan Kecamatan Pitu Riawa.
Sedangkan untuk Dapil 3 (Tiga) meliputi, Kecamatan Panca Lautang, Kecamatan Tellu Limpoe dan Kecamatan Watang Pulu, dan untuk Dapil 4 (Empat) meliput Kecamatan Panca Rijang, Kecamatan Baranti dan Kecamatan Kulo. (asp/ajp).