Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Kabar Utama · 5 Jan 2018 14:24 WITA ·

Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018


 Ini Tahapan Pendaftaran Pilkada Sidrap 2018 Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sidrap, merilis tahapan pendaftaran bapaslon peserta Pilkada 2018 mendatang.

Sesuai Pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap Nomor 25/PL.03.2-PU/7314/KPU-Kab/XII/2017, tahapan pendaftaran bapaslon baik dari Partai Politik maupun perseorangan, akan dibuka 8-10 Januari mendatang.

Komisioner KPU Sidrap, Devisi Teknis, Alimuddin Baharuddin, Jumat, (5/1/2018) mengatakan Partai politik gabungan partai atau bapaslon agar segera berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Sidrap, terkait tahapan tersebut.

Sebab, kata dia, dalam tahapan pendaftaran ini, harus melibatka Penghubung LO yang dibuktikan dengan surat mandat dari pimpinan partai politik, gabungan partai politik yang diketahui oleh pasangan calon atau bapaslon perseorangan untuk melakukan konfirmasi (registrasi) ke Kantor KPU Sidrap, paling lambat sehari sebelum melakukan pendaftaran.

“Gabungan Partai Politik atau Bapaslon Perseorangan dalam melakukan pendaftaran di KPU Sidrap hanya dibolehkan membawa maksimal 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Alimuddin.

Selain itu, kata Alimuddin, gabungan partai politik atau Bapaslon Perseorangan melalui Tim Penghubung LO dapat melakukan koordinasi ke KPU tentang kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon ke Kantor KPU Sidrap.

Kemudian, dokumen Persyaratan Pencalonan serta dokumen Persyaratan Calon selain dalam bentuk satu hardcopy rangkap asli dan satu rangkap salinan agar disiapkan dalam bentuk softcopy softfile untuk diupload dalam Sistem informasi Pencalonan (SILON).

“Terkait tentang syarat calon yang berhubungan dengan lembaga lain dapat dilihat atau unduh di laman website KPU Sidrap. Termasuk SE Mahkamah Agung tentang keterangan calon kepala daerah dari pengadilan dan SE KPK tentang Juknis penyampaian LHKPN serta pemberian tanda terima,” pungkasnya. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Ditres Narkoba Polda Sulsel Gagalkan Peredaran Narkoba di Pinrang

2 September 2024 - 15:47 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.