AJATAPPARENG ONLINE SIDRAP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap sudah dianggap tak becus mengurus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2018. Hal ini disampaikan Ketua Pemantau Demokrasi Sulsel, Rais Rahman, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, Empat Paslon yang manjadi peserta Pilkada baik dinyatakan lolos maupun tidak lolos telah memasukkan gugutan sengketanya di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sidrap sejak adanya pleno pengumuman penetapan yang dilakukan KPU Sidrap.
Salah satunya, Bakal Pasangan Calon yakni Andi Ikhsan Hamid-Resky Djabir (IKRAR) melaporkan KPU Sidrap terkait sengketan dugaan kode etik penyelenggara di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia (RI) dan itu sudah disidangkan pada tanggal 15 Februari 2018. Tinggal menunggu Sidang Putusan Hasil.
Rais menambahkan bahwa indikator tersebut menggambarkan bahwa KPU Sidrap dianggap tidak becus mengurus Pilkada karena banyak masalah yang muncul di Pilkada 2018.
Salah satu Indikator kualitas Pilkada itu tergantung dari kualitas KPU sebagai penyelenggara Pilkada,” ujarnya
Sekadar diketahui bahwa saat ini Panwaslu Sidrap tengah mempersiapkan Sidang Gugatan Sengketa Pemilu Dari Calon Paslon Fatmawati Rusdi – Abd Majid (FATMA) dan Calon Paslon Ir.Dollah Mando – Ir Mahmud Yusuf (DOAMU).
Selain itu, dua Bapaslon yang tidak dinyatakan lolos juga menggugat yakni Bapaslon IKRAR dan Bapaslon Soalihin-Nasyianto Parakkasi (SOLUSI). Keempatnya menggugat Keputusan Pleno KPUD Sidrap Terkait Penetapan Bapaslon Peserta Pilkada Sidrap 2018 (*/ajp)