Menu

Mode Gelap
Tidak Ada Sengketa, KPU Pinrang Akan Tetapkan Perolehan Kursi dan Penetapan Caleg Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024 Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap? TP kembali Bertemu FAS, Bahas Pilwalkot Parepare? Masjid Tua Tosora Wajo, Didirikan Cucu Rasulullah SAW

Kabar Utama · 20 Feb 2018 00:42 WITA ·

Astaga Kakek ini ternyata Dukun Cabul, Ini Korbannya


 Astaga Kakek ini ternyata Dukun Cabul, Ini Korbannya Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Kakek Sahil berusia 65 tahun ini diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap siswi SMP, Sebanyak enam kali.

Kapolres Parepare AKBP Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Herly Purnama, menjelaskan, tindakan bejat ini berawal saat pelaku mendatangi rumah korban pada Desember 2017 lalu.

Pertama mengunjungi rumah korban dengan mengaku orang pintar, Kakek tersebut menawarkan obat pelaris dagangan kepada orang tua korban yang sehari-hari mencari rezeki sebagai pedagang.

Dari keterangan yang disampaikan pihak korban, kata Herly, pelaku mengungkapkan, obat pelaris itu mesti dicampur dengan air. “Orang tua korban dan korban diminta untuk dimandikan oleh pelaku. Air bekas mandi inilah yang akan digunakan jadi obat pelaris dagangan,” ungkapnya

Giliran korban dimandikan, pelaku pun melancarkan aksi bejatnya. “Kamar mandi yang terkunci membuat pelaku nekat mencium, memegang buah dada, dan alat kelamin korban,” ungkap Herly.

Masih menirukan pengakuan pelaku, Herly membeberkan, pelaku telah melampiaskan nafsunya kepada korban yang tergolong di bawah umur ini sebanyak empat kali sejak kedatangan pertamanya di rumah keluarga korban akhir tahun lalu.

Sementara itu Sahil mengaku bahwa di kamar mandi yang terkunci Sahil mencabuli korban dengan mencium bibir korban, memegang buah dada dan alat kemaluan korban.

“Sebanyak 4 ( kali  ) di tempat yang sama pak dan terakhir saya lakukan pada hari minggu tgl 7 Januari 2018 Pukul 16.00 wit,” ujar Sahil Asal Kappung Pajjallungan Desa Parappe, Kecamatan. Cappalangiang Sulawesi Barat.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat. UU No 35 Tahun 2014 Pasal 82 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Minimal 5 Tahunahun Maksimal 15 Tahun. (dir/ajp)

Artikel ini telah dibaca 179 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Golkar Target Kemenangan 60 Persen di Pilkada Serentak 2024

17 April 2024 - 23:58 WITA

Syahar – Imam Fauzan ‘Mesra’, Sinyal Koalisi NasDem – PPP di Pilkada Sidrap?

17 April 2024 - 23:39 WITA

RMS Sebut Nama-Nama Kader NasDem yang Layak di Pilgub Sulsel

16 April 2024 - 18:42 WITA

Polda Sulteng Gagalkan 25 Kg Sabu Tujuan Sidrap

5 April 2024 - 19:16 WITA

Polisi Masih Selidiki BBM Diduga Ilegal,  Aktivis: Aparat harus Transparan

27 Maret 2024 - 21:44 WITA

Rekapitulasi KPU Rampung: Ini 8 Partai Lolos Parlemen, PPP-PSI Gagal

20 Maret 2024 - 22:44 WITA

Trending di Fokus

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.