Menu

Mode Gelap
Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024 Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

Nasional · 23 Feb 2018 12:31 WITA ·

Sri Mulyani dan Susi Gagalkan Penyelundupan 71.982 Bayi Lobster


 Sri Mulyani dan Susi Gagalkan Penyelundupan 71.982 Bayi Lobster Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, JAKARTA — Kerja sama Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan berhasil menggagalkan penyelundupan 71.982 ekor benih lobster yang dimasukkan ke dalam koper.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dijadwalkan akan memberikan keterangan terkait penggagalan penyelundupan benih lobster yang rencananya bakal diekspor itu.

Dari agenda yang diterima, acara akan berlangsung di aula gedung B KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta. Dua srikandi kabinet kerja itu dijadwalkan memberikan keterangan pada pukul 10.00 WIB.

Turut hadir pula Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Kepala KPU Bea Cukai Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Kepala (BKIPM) (BKIPM), dan Bareskrim, ini dilansirkan detikfinance, Jumat (23/2/2018).

Sebagai informasi, bayi lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portinus Pelagicus spp) dari wilayan Republik Indonesia.

Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. (*/ajp)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Sat Samapta Polres Enrekang Gelar Patroli Dialogis di Pasar Sentral

5 Agustus 2024 - 22:15 WITA

Ribuan Jamaah Haji Tiba di Tanah Suci, Suhu Capai 40 Derajat Celcius

13 Mei 2024 - 20:34 WITA

NasDem, PKB, PKS Kompak Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

23 Februari 2024 - 13:57 WITA

Pj Bupati Enrekang Ikut Dampingi Kunker Presiden Jokowi

22 Februari 2024 - 13:29 WITA

Hadiri Tabligh Akbar, Sekum PP Muhammadiyah Sebut Mamuju Kota Bersih dan Asri

18 Januari 2024 - 14:31 WITA

Trending di Komunitas

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.