AJATAPPARENG ONLINE, SIDRAP– – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang Lanjutan, terkait aduan yang disampaikan pasangan Andi Ikhsan Hamid-M Resky Jabir (IKRAR),
DKPP akan menggelar sidang, pada Selasa (27/2/2018) pukul 10.00 Wita. Sidang dipusatkan di ruang sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Jl AP Pettarani, Kota Makassar.
Ketua Tim Pemenangan IKRAR, Rusli Kaseng membenarkan adanya panggilan sidang dari DKPP tersebut.”Berdasarkan surat yang kami terima, agendanya adalah Pemeriksaan dan Pembuktian Saksi ,” Jelas Rusli Kaseng kepada awak media dalam releasenya, sabtu (24/2/2018).
Sekadar diketahui, pihak teradu dalam sidang tersebut yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap. Pasangan IKRAR mengadu ke DKPP, karena menganggap Kpu Sidrap lalai, sehingga mengakomodir pendaftaran calon wakil bupati Sidrap Mahmud Yusuf. Padahal kata Rusli Kaseng, pasangan Dollah Mando di Pilkada Sidrap itu, hanya melampirkan resi dari jasa pengiriman dari JNE.
“Kami hanya ingin pesta demokrasi di Sidrap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku, agar lahir pemimpin yang melalui pemilu bermartabat” tutur mantan Sekertaris DPD KNPI Sidrap ini.Sebelumnya, DKPP telah menggelar sidang perdana pada Kamis (15/2/2018) lalu. (asp/ajp)