Menu

Mode Gelap
Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup Curah Hujan Tinggi, Warga di Bantaran Sungai Bilokka – Wette’e Diminta Waspada Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar Malam Ini, Myanmar Tantang Timnas Garuda Muda di Piala AFF 2024

Kabar Utama · 3 Mar 2018 14:10 WITA ·

Warga Sidrap Akan Digratiskan Program BPJS


 Warga Sidrap Akan Digratiskan Program BPJS Perbesar

AJATAPPARENG.ONLINE, SIDRAP — Program pro rakyat untuk masyarakat kembali akan digulirkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap, berupa pembebasan biaya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan yang dalam waktu dekat ini akan direalisasikan.

Hal ini tentunya akan memberi nilai plus bagi masyarakat Sidrap yang belum sempat terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sehingga Pemkab Sidrap dibawah kendali Bupati Sidrap, Rusdi Masse (RMS) menjadikan program prioritas diakhir periodenya.

“Insya Allah, tidak lama lagi, semua warga Sidrap yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan akan segera diakomodir,” ujar Bupati RMS, Sabtu (3/3/2018) dirumah kediamannya, Di Cekias, Jalan Jalan Abu Bakar Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Bupati dua periode itu menerangkan, masih ada sekitar 114 ribu jiwa lebih warga Sidrap yang belum ada jaminan BPJS Kesehatannya, dan itulah yang akan didata nanti kemudian diperjuangkan.

Menurutnya, program ini nantinya ada tim yang akan turun melakukan pendataan warga Sidrap yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan itu.

Ia mengatakan, Pemerintah daerah, selalu memperhatikan nasib warganya,terutama pemenuhan hak dasar pendidikan dan kesehatan.

Khusus di sektor kesehatan, klaim Rusdi, hanya Sidrap satu-satunya daerah di Sulsel saat ini yang masih mempertahankan program kesehatan gratis melalui Jamkesda, namun hal itu belum cukup.

Rusdi mengatakan, selama ini jika warga berobat pakai Jamkesda di Puskesmas dan Rumah Sakit dalam wilayah Sidrap, memang tidak bayar, tapi tidak berlaku didaerah lain saat dirujuk keluar daerah. (asp/ajp)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Danrem 141/Toddopuli, Brigjen TNI S. Hartono Kunjungi Peternakan Cahaya Mario Grup

23 Desember 2024 - 18:14 WITA

Begini Respon Parpol dan Tokoh Terkait Wacana Pilkada Dipilih DPRD

17 Desember 2024 - 14:20 WITA

Polisi Sita Mesin Cetak dan Uang Palsu Rp446,7 Juta di UIN Makassar

17 Desember 2024 - 13:52 WITA

Pesan Tegas Prabowo, Penegak Hukum tidak Boleh Ragu Berantas Korupsi!

9 Desember 2024 - 14:01 WITA

Sekprov Sulsel Pastikan Seleksi PPPK Bersih dan Lancar

9 Desember 2024 - 13:40 WITA

32 Legislator Sidrap dari Partai Pengusung ‘Andalan Hati’ Bertemu Bahas Pilgub Sulsel

22 Oktober 2024 - 15:55 WITA

Trending di Ajatappareng

Konten ini milik Ajatappareng Online. Anda tidak dapat menyalin konten ini.