AJATAPPARENG.ONLINE, PAREPARE — Panwaslu Kota Parepare mengeluarkan keputusan kontroversial, atas laporan warga Majid Mas’ud terkait sejumlah temuan pelangggaran Pilwalkot. Dari 3 laporan, tidak satupun dianggap memenuhi syarat pada Pasal 112 UU Pilkada.
Pelapor, Majid Mas’ud mengaku heran lantaran bukti-bukti yang diajukan cukup kuat. Dia melampirkan bukti massive-nya penggunaan suket pada laporan mengenai pemilih ‘siluman’, serta fakta-fakta terbongkarnya kotak suara. Lengkap dengan foto,video serta saksi-saksi yang bisa dikonfirmasi.
“Dalam PKPU nomor 8 tahun 2018, KPPS wajib menyegel dan mengamankan kotak suara setelah proses perhitungan suara telah selesai. Itu seharusnya memenuhi syarat untuk dilakukan PSU pada rujukan aturannya pasal 112 undang-undang Pilkada tahun 2015,” jelasnya.
Atas putusan itu, Tim FAS berencana melaporkan Panwaslu Parepare di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Ada indikasi Panwaslu tutup mata, melakukan pembiaran selama proses pencoblosan, dan mengeluarkan keputusan yang tidak selaras dengan bukti yang ada. Semoga Panwaslu tidak ikut dalam lingkaran kecurangan massive ini” imbuhnya.
Sebelumnya, tim FAS melaporkan tiga dugaan kecurangan pada Pilwalkot Parepare. Masing-masing dugaan pemilih siluman (pengguna suket yang diprakirakan mencapai 3000 orang), pembongkaran dan rusaknya segel kotak suara, serta pemilih dibawah umur.
Atas putusan Panwaslu tersebut, ratusan massa pendukung FAS meluapkan kekecewaan dengan memblokir jalan Trans Sulawesi, di perbatasan Barru-Parepare. Informasi yang dihimpun, aksi serupa dari tim FAS masih akan berlanjut disejumlah titik. (*/ajp)