AJATAPPARENG.ONLINE, BARRU — Status Kabupaten Barru yang masih masuk zona orange Covid-19, memaksa Satgas Covid-19 untuk meniadakan keramaian, termasuk izin hajatan pesta pernikahan.
Maraknya pelaksanaan hajatan pernikahan di Kabupaten Barru yang mengabaikan protokol kesehatan, diduga berpotensi besar dalam penularan virus Corona.
Rencananya, Satgas sudah akan memulai melarang izin pesta pernikahan mulai 1 Agustus mendatang.
Berdasarkan pantauan dari Tim Satuan Tugas (Satgas) percepatan penanganan Covid-19 Barru, masih banyak pesta pernikahan yang abai terhadap protokol kesehatan dan ada juga warga yang melakukan pesta pernikahan malam secara sembunyi-sembunyi.
Untuk menghindari adanya klaster, Satgas Barru berencana tidak memberikan izin penyelenggaraan pesta pernikahan.
“Larangan ini bakal diberlakukan sebab masih tingginya kasus aktif Covid-19 dan resiko penularan Corona di Kabupaten Barru yang berada pada zona orange,” ungkap Koordinator Pengendali Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Barru, Darwis.
Darwis mengatakan bahwa izin penyelenggaraan pesta pernikahan harus dievaluasi, karena banyaknya acara pesta pernikahan, tak mematuhi prokes, terutama tamu dan keluarga tidak memakai masker.
“Peniadaan izin untuk hajatan pernikahan adalah, upaya Satgas Covid-19 Kabupaten Barru dalam rangka memutus penularan Corona,” tegas Darwis di Posko Satgas Covid-19 Barru.
Ia juga menghimbau, agar masyarakat yang akan menggelar resepsi, sebaiknya ditunda dulu sampai situasi benar-benar aman dari Covid-19.
“Warga yang sudah terlanjur mengambil izin pernikahan, akan dievaluasi dulu, dan akan dirapatkan bersama Satgas Covid19,” ujarnya.
Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Barru saat ini terus meningkat. Data hingga Selasa, 27 Juli, ada 35 tambahan kasus baru.
Kepala Sekertariat percepatan penanganan Covid-19 Darwis yang dihubungi melalui selulernya, Rabu, (28/7/2021), menyebutkan, sudah ada 159 warga yang terkonfirmasi positif Covid-19. (isk)